HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar kesulitan mencari lokasi pengganti lahan sawah yang dilindungi (LSD), lantaran sawah di wilayah perkotaan bakal habis terpakai kebutuhan sektor industri dan jasa.
Sektor industri dan jasa awalnya bakal digeser ke Gondangrejo Karanganyar, namun terhalang penetapan kawasan cagar budaya.
Plt Sekda Pemkab Karanganyar, Zulfikar Hadid mengatakan LSD Karanganyar belum juga final dibahas di Kementerian ATR/BPN.
Regulasi tata ruang dan wilayah (RTRW) di Kecamatan Karanganyar Kota, Jaten dan Tasikmadu diarahkan mengakomodasi kebutuhan industri, niaga dan jasa. Bahkan di dalamnya, tak lagi dipertahankan LSD.
“Di dokumen RTRW, Pemkab Karanganyar mengakomodir perkembangan hingga 5-10 tahun ke depan. Di wilayah Kecamatan Karanganyar Kota bahkan LSD-nya di nol-kan,” kata Zulfikar.
Hal itu disampaikan di hadapan rombongan kunjungan kerja Pansus X DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rangka laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karanganyar di ruang Podang 1 kompleks Setda, Jumat (3/5/2024).
Pencarian lokasi pengganti LSD paling memungkinkan, daripada menggeser kawasan industri, misalnya ke Gondangrejo.
Meski, wilayah kecamatan ini cocok dibangun pabrik karena kurang cocok dipakai bercocok tanam.
Seiring berjalan waktu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tujuh desa di Gondangrejo masuk kawasan cagar budaya situs manusia purba Sangiran.
Aturan cagar budaya menyulitkan pemilik lahan mengubah struktur tanah untuk modernisasi.
Baca Juga: Gara-gara bantuan ke Gaza terhambat, ini yang dilakukan Turki terhadap Israel
“Harapannya, ada pembahasan khusus berapa sih LSD riil di Karanganyar. Perkembangan ke depan sangat membutuhkan ruang untuk industri dan jasa. RTRW Kabupaten Karanganyar sudah menyesuaikan. Tinggal sinkronisasi di Kementerian ATR/BPN,” lanjut Zulfikar.