Kasus PMK di DIY Berstatus Tertular, Ini Penjelasan DPKP

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi - Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri memeriksa ternak sapi yang diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022).  (ANTARA/Asmaul)
Ilustrasi - Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri memeriksa ternak sapi yang diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022). (ANTARA/Asmaul)

HARIAN MERAPI - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di lima kabupaten/kota dikategorikan dengan status tertular.

Kepala DPKP DIY Syam Arjayanti dikutip dari ANTARA di Yogyakarta, Senin (13/1), mengatakan status itu merujuk Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 708 Tahun 2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan.

"Keputusan Menteri Pertanian pada bulan Desember 2024 sudah keluar berdasarkan analisis epidemiologi tingkat nasional. Ternyata untuk kasus PMK di DIY saat ini statusnya masih tertular, belum ke wabah," ujar Syam.

Baca Juga: Ganti Rugi Hewan Ternak Mati Akibat PMK? Ini Penjelasan Kementan

Dengan status tertular, menurut Syam, langkah-langkah seperti karantina antarwilayah guna menyetop mobilitas ternak belum bisa diterapkan. Berbeda dengan saat PMK merebak pada 2022 yang kala itu telah berstatus wabah.

"Kalau status wabah kan memang betul-betul hewan ternak tidak bisa keluar masuk (antarwilayah)," tutur Syam.

Meskipun belum berstatus wabah, dia meminta para peternak tetap meningkatkan kewaspadaan dengan mengendalikan mobilitas ternak mengingat kasus PMK di DIY masih tinggi.

Baca Juga: DPKP DIY Catat 948 Hewan Ternak Terinfeksi PMK, 64 Ekor Mati Sejak Desember 2024

Dia meminta hewan ternak baik sapi maupun kambing yang masuk dari luar wilayah atau diperdagangkan tetap dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Berdasarkan data DPKP DIY hingga 12 Januari 2025, Syam menyebut akumulasi kasus PMK di DIY tercatat telah mencapai 1.915 kasus.

Dari jumlah tersebut, 14 ekor ternak terpapar dinyatakan sembuh, 121 ekor mati, dan 47 ekor dipotong paksa, sehingga sisa kasus aktif masih mencapai 1.733 ekor, yang terdiri atas 1.732 sapi dan satu kambing.

Baca Juga: HMPV sering dijuluki kembaran virus influenza, ini alasannya

Sejak kasus PMK melonjak pada Desember 2024, menurut dia, 1.185 ekor hewan ternak telah divaksin.

Selain menggencarkan vaksinasi, kata Syam, sejumlah langkah yang dapat ditempuh saat ini adalah meningkatkan biosekuriti seperti penyemprotan desinfektan pada kandang, serta pemberian vitamin pada ternak.

Kemudian meningkatkan sosialisasi kepada peternak, hingga menutup sementara pasar hewan kala ditemukan kasus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X