Tak kalah penting, sebut Trianggoro, segenap peserta Diklat tersebut berhak mendapatkan gelar Certified Paralegal Legal Aid (CPLA).
CPLA adalah gelar non-akademik yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada peserta yang telah mengikuti Diklat Paralegal serta dinyatakan layak oleh panitia. *