Palsukan Dokumen Rekening Bersama, Diadili di Pengadilan Negeri Sleman

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 13:45 WIB
Pelapor Yudi Asmara (kiri), saat memberikan keterangan kepada wartawan.  (Samento Sihono)
Pelapor Yudi Asmara (kiri), saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Sidang dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dengan terdakwa PE (44) yang dijadwalkan Senin (30/12/2024) di PN Sleman, ditunda minggu depan. Alasannya, saksi tidak bisa datang.

"Agenda sidang seharusnya, pemeriksaan saksi dari Bank Mandiri, tapi saksi belum bisa hadir, jadi sidang ditunda," kata pelapor Yudi Asmara, kepada wartawan.

Yudi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat PE selaku Direktur PT Jogmah International secara sepihak melalui istrinya melaporkan Buku Tabungan Mandiri atas nama bersama pelapor selaku komisaris PT Jogmah, hilang.

Baca Juga: Obati Kekecewaan Baladewa dan Baladewi, Promotor Konser Siapkan Jersey Edisi Spesial Dewa 19

Setelah itu, kepada bank minta untuk mengganti dengan Buku Tabungan Baru, dan melakukan pengambilan rekening hingga Rp 300 juta lebih. Tanpa curiga, bank langsung menuruti permintaan terlapor.

"Seharusnya bank berhati-hati karena rekening atas nama bersama harus diketahui pihak-pihak terkait. Tapi kenapa ini bisa terjadi," katanya.

Lanjut Yudi, kasus ini sudah diajukan dengan nomor perkara 157 di tahun 2023.

Setelah melalui proses penyidikan, terdakwa sudah ditahan 2 bulan di Rutan Polres Sleman dan 2 bulan di Lapas Cebongan.

Baca Juga: Telan Tiga Kekalahan Beruntun di Old Trafford, MU Dipecundangi Newcastle United 0-2

"Namun ada putusan bebas sementara sehingga jaksa melakukan banding dan perkara ini dibuka lagi dengan nomor perkara 634 sejak bulan November 2024," tandasnya.

Selaku Komisaris PT JI yang bergerak pada bidang jasa perjalanan Umroh dan Haji, Yudi sangat menyesalkan tindakan PE yang pada April 2015 melalui istrinya melaporkan kehilangan buku rekening perusahaan.

"Buku tabungan tidak hilang. Setelah itu, terlapor juga membuat perusahaan baru yang sejenis," katanya.

Baca Juga: Belasan Karyawan Taru Martani Kena PHK, Disnakertrans DIY Turun Tangan

"Jelas perbuatan ini merugikan kami, selaku pemilik modal," tandasnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X