Palsukan Dokumen Rekening Bersama, Diadili di Pengadilan Negeri Sleman

photo author
Samento Sihono, Harian Merapi
- Selasa, 31 Desember 2024 | 13:45 WIB
Pelapor Yudi Asmara (kiri), saat memberikan keterangan kepada wartawan.  (Samento Sihono)
Pelapor Yudi Asmara (kiri), saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Samento Sihono)

Yudi menambahkan, sebagai Direktur, PE juga banyak melakukan manipulasi dengan upgrade pengeluaran.

Di antaranya, menyebutkan pembayaran internet sebesar Rp 500 ribu, padahal hanya Rp 200 ribu. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X