Terkait dengan tindakan yang dilakukan tersangka DA tercancam tindak pidana Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
"Perkara ini sudah kami tangani dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan korban " terang Kanit Reskrim, Ipda Sumadi. *