Baru Dua Minggu Menikahi Ibunya, Seorang Pria Bejat di Gunungkidul Lakukan Pencabuan ke Anak Tiri

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi - Tindak asusila pencabulan terhadap anak tiri. ( ANTARA/Insan Faizin Mubarak)
Ilustrasi - Tindak asusila pencabulan terhadap anak tiri. ( ANTARA/Insan Faizin Mubarak)

Terkait dengan tindakan yang dilakukan tersangka DA tercancam tindak pidana Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

"Perkara ini sudah kami tangani dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan korban " terang Kanit Reskrim, Ipda Sumadi. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X