Jaksa ICC perintahkan penangkapan Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza, Israel ajukan banding, begini tanggapan jaksa

photo author
- Minggu, 1 Desember 2024 | 08:00 WIB
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan pada Jumat (29/11/2024) menyatakan pengajuan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak, dan proses banding dihentikan. ( ANTARA/Anadolu)
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan pada Jumat (29/11/2024) menyatakan pengajuan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak, dan proses banding dihentikan. ( ANTARA/Anadolu)



HARIAN MERAPI- Jaksa pengadilan pidana internasional atau ICC telah memerintahkan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu karena melakukan kejahatan perang di Gaza.


Namun Israel mengajukan banding atas perintah penangkapan Netanyahu.
Menanggapi hal itu, jaksa ICC menyatakan banding Netanyahu harus ditolak dan dihentikan.

Dalam dokumen yang dipublikasikan di situs web ICC, jaksa ICC Karim Khan meminta agar banding Israel ditolak karena untuk keputusan itu, pada saat ini tidak dapat diajukan banding, meskipun banding mungkin diajukan pada tahap selanjutnya dalam proses hukum.

Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Gemini dan Cancer Minggu 1 Desember 2024, akan menjalin persahabatan dan koneksi baru hari ini

Pada Rabu (27/11) lalu, Israel mengajukan banding langsung ke Kamar Banding atas keputusan Kamar Praperadilan I terkait "tantangan Israel terhadap yurisdiksi Pengadilan berdasarkan Pasal 19 (2) Statuta Roma."

Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant, menteri pertahanannya selama perang di Gaza hingga awal bulan ini, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Menyatakan atas keputusan itu tidak dapat diajukan banding, Khan menjelaskan keputusan tersebut menyatakan Israel tidak dapat mengajukan tantangan yurisdiksi sebelum pengadilan membuat keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma.

Baca Juga: Catatan dari Festival Lima Gunung 2024 di Magelang, bagaikan iringan gelombang raga dan jiwa dalam konstruksi makna 'Kiblat papat lima pancer'

Namun, tantangan semacam itu dapat diajukan setelah kondisi tersebut terpenuhi.

Ia mengatakan: "Keputusan ini bukan keputusan 'berkaitan dengan yurisdiksi' dan karenanya tidak dapat diajukan banding langsung berdasarkan Pasal 82(1)(a) Statuta."

"Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permintaan Penangguhan Israel harus ditolak, sementara proses di Kamar Praperadilan terkait Keputusan yang sama tetap berjalan," tambah Khan.

"Bagaimanapun, tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan."

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan lintas perbatasan oleh kelompok perjuangan Palestina, Hamas, pada Oktober 2023.

Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Libra dan Scorpio Minggu 1 Desember 2024, orang ketiga akan mencoba campur tangan dalam hubungan Anda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X