Jaksa ICC perintahkan penangkapan Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza, Israel ajukan banding, begini tanggapan jaksa

photo author
- Minggu, 1 Desember 2024 | 08:00 WIB
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan pada Jumat (29/11/2024) menyatakan pengajuan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak, dan proses banding dihentikan. ( ANTARA/Anadolu)
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan pada Jumat (29/11/2024) menyatakan pengajuan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak, dan proses banding dihentikan. ( ANTARA/Anadolu)

Serbuan brutal Israel itu menewaskan lebih dari 44.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai hampir 105.000 orang.

Tahun kedua genosida di Gaza telah memicu kecaman internasional yang semakin meluas, dengan para tokoh dan lembaga internasional menyebut serangan dan blokade bantuan kemanusiaan adalah upaya sengaja untuk memusnahkan penduduk Palestina.

Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.*



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X