"Putusan PN Niaga Semarang terkait PT Sritex pailit benar adanya. Tapi sampai sekarang PT Sritex masih berjalan secara normal," ujarnya.
Hario mengatakan, sampai saat ini produksi di PT Sritex masih berjalan. Para buruh atau pekerja juga tetap masih bekerja seperti biasa.
Manajemen PT Sritex menambahkan, setelah muncul kabar pailit sesuai putusan PN Niaga Semarang membuat karyawan resah. "Kami memberitahukan kepada seluruh karyawan yang terdampak dari empat perusahaan tadi karena masih berstatus bekerja. Kami meminta karyawan tetap bekerja," lanjutnya.
Hario mengatakan, kondisi di perusahaan sekarang normal seperti biasa pelaksanaan kerja. Selain itu, mesin produksi juga masih digunakan berjalan seperti biasa dibagi dalam tiga shift kerja.
"Karyawan tidak perlu memikirkan kondisi perusahaan yang diberitakan seperti sekarang," lanjutnya.
Manajemen PT Sritex sekarang telah menangani kasus pailit sesuai putusan PN Niaga Semarang. Para karyawan tetap diminta bekerja seperti biasa.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, mengatakan, Disperinaker Sukoharjo sudah meminta klarifikasi dengan bertemu langsung pihak manajemen PT Sritex. Dalam kesempatan tersebut PT Sritex mengakui hasil putusan PN Niaga Semarang.
"Sesuai keterangan PT Sritex memang benar putusan PN Niaga Semarang yang menyatakan pailit," ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo sengaja memanggil manajemen PT Sritex setelah muncul kabar putusan PN Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tersebut pailit. Klarifikasi penting dilakukan mengingat putusan pengadilan tersebut membuat kaget dan memunculkan keresahan banyak pihak khususnya buruh atau pekerja atau karyawan PT Sritex.
Klarifikasi dilakukan PT Sritex dihadapan Disperinaker Sukoharjo dengan memberikan keterangan lengkap. Selain membenarkan pailit sesuai putusan PN Niaga Semarang, manajemen PT Sritex juga menjelaskan mengenai kondisi perusahaan sekarang yang masih berjalan normal. Produksi masih dilakukan dengan menggunakan mesin dan pekerja. *