Vandalisme dengan sasaran fasilitas umum masyarakat seperti rambu lalu lintas sangat dilarang. Pelaku dapat dikenakan tindakan tegas dan sanksi sesuai dengan aturan berlaku.
Satpol PP Sukoharjo secara umum sudah menyebar petugas terkait upaya menjaga kondusifitas daerah dan menjaga ketertiban umum masyarakat. Deteksi dini juga dilakukan terkait kerawanan masalah yang muncul di lapangan.
"Perlu pengawasan bersama petugas dengan masyarakat. Vandalisme ini memang sulit terpantau. Karena biasanya dilakukan pelaku saat kondisi sepi atau malam hari. Apapun itu pelanggaran Perda tetap akan ditindak sesuai aturan berlaku," ujarnya. *