Mencapai 80.430 Lembar, Kades dan Lurah di Sukoharjo Dilibatkan Distribusi dan Tagih SPIT-PKB, Ada yang Alamatnya Tidak Jelas

photo author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:55 WIB
Kades dan lurah mendapat sosialiasi pendistribusian SPIT-PKB di GSP Pemkab Sukoharjo.  (Wahyu imam ibadi)
Kades dan lurah mendapat sosialiasi pendistribusian SPIT-PKB di GSP Pemkab Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Surat Pendataan dan Informasi Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (SPIT-PKB) sejak tahun 2017 hingga 2023 se Kabupaten Sukoharjo berjumlah 80.430 lembar.

Sebanyak 48 lembar di antaranya tidak jelas alamatnya. Surat tersebut sudah didistribusikan dan dimintakan penagihannya melalui 167 kepala desa (Kades) dan lurah. Nilai seluruh tunggakan tersebut ditaksir sekitar belasan miliar rupiah.

Para kades, lurah dan camat sudah dikumpulkan dan mendapat sosialiasi pendistribusian SPIT-PKB di Pendapa Graha Satya Praja (GSP) Pemkab Sukoharjo, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga: Sidang kasus korupsi timah, Sandra Dewi akui terima Rp 3,15 miliar yang berasal dari sini

Hadir dalam kesempatan tersebut Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja dan Samsat, Satlantas Polres Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Perda nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 900/864 tanggal 10 September 2024 perihal rapat koordinasi pengelolaan keuangan bidang pendapatan, pemerintah daerah Kabupaten Sukoharjo dalam hal ini BPKPAD Sukoharjo pada Selasa (21/10) diselenggarakan sosialisasi dengan tujuan pendistribusian SPIT-PKB di Kabupaten Sukoharjo.

Kegiatan sosialisasi pendistribusian SPIT-PKB ini perlu dilaksanakan sebagai salah satu langkah pemerintah daerah Kabupaten Sukoharjo untuk meningkatkan mengoptimalisasikan pajak daerah di Kabupaten Sukoharjo.

"Kita harus bersama-sama bersinergi sehingga apa yang kita rencanakan dalam peningkatan pendapatan tercapai," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat Nilai Langkah Prabowo Kemahkan Anggota Kabinet di Magelang Cara Tingkatkan Disiplin dan Ketangguhan

Berdasarkan data diketahui SPIT-PKB dari tahun 2017 hingga 2023 se Kabupaten Sukoharjo jumlah 80.430 lembar. Sebanyak 48 lembar diantaranya tidak jelas alamatnya.

Surat tunggakan PKB tersebut di masing-masing kecamatan jumlahnya berbeda. Tertinggi Kecamatan Grogol 13.606 lembar dan terendah Kecamatan Bulu 2.540 lembar.

Rincian SPIT-PKB di 12 kecamatan sebagai berikut, Kecamatan Bulu jumlah 2.540 lembar, Kecamatan Weru 4.134 lembar, Kecamatan Tawangsari 5.048 lembar, Kecamatan Nguter 4.994 lembar, Kecamatan Sukoharjo 9.888 lembar, Kecamatan Bendosari 4.669 lembar, Kecamatan Baki 5.974 lembar, Kecamatan Gatak 6.084 lembar, Kecamatan Grogol 13.606 lembar, Kecamatan Polokarto 5.474 lembar, Kecamatan Mojolaban 7.031 lembar dan Kecamatan Kartasura 12.950 lembar.

Baca Juga: BRI Setor Dividen Terbesar ke Negara, Diganjar Dua Penghargaan Dalam Ajang The Asian Post Awards 2024

"SPIT-PKB tersebut sudah didistribusikan dan dimintakan penagihannya melalui 167 Kades dan lurah," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X