Kemudian pada saat sampai di rumah, orang tua menanyakan kepada korban terkait mengapa YK berteriak di dalam kelas.
Korban mengaku selalu mengingat atas tindakan perundungan yang dilakukan oleh N dan B terhadap dirinya yang terjadi pada 29 September 2024.
Diketahui saat itu N dan B menyuruh YK untuk menusuk kelamin temannya. Apabila korban tidak melakukan diancam akan dipukul.
Atas semua kejadian yang dialami korban, pihak orang tua menyampaikan hal tersebut kepada guru kelas dan kepala sekolah.
Baca Juga: Diduga Korban Penganiayaan, Polres Sukoharjo Bongkar Makam Anak di Bawah Umur
Atas aduan tersebut pihak sekolah tidak memeberika respon yang serius seolah-olah membiarkan peristiwa perundungan yang dialami korban sebagai kenakalan anak.
Maka atas ketidakpuasan dan ketidakpercayaan kami mengadukan peristiwa tersebut ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Yogyakarta.
"Orang tua meminta supaya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Yogyakarta, agar menindak tegas tindakan pembiaran yang dilakukan pihak sekolah," terang Husni Al Amin SH.
Sementara kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Yogya, Mujino mengaku kaget dengan kejadian perundungan dan bullying yang terjadi di SD.
Untuk itu pihaknya akan segera memanggil para pihak mempertemukan dan melakukan mediasi.
"Kami akan segera memanggil sekolah siang ini untuk segera memepertemukan para pihak. Selain itu sekolah yang lain kami harap agar kejadian seperti ini jangan sampai terjadi," terang Mujiono.*