HARIAN MERAPI - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo mencatat sampai September 2024 ada sebanyak 37 kasus kekerasan melibatkan anak di bawah umur.
Kasus tersebut seperti bullying, seksual, fisik, mental dan penelantaran anak. Penanganan dilakukan dengan melibatkan pihak terkait dengan mengedepankan pemenuhan hak anak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo Sunarto, Minggu (29/9/2024) mengatakan, DPPKBP3A Sukoharjo mencatat sampai September 2024 ada sebanyak 37 kasus kekerasan melibatkan anak di bawah umur.
Baca Juga: Pelaku didominasi pelajar, Polres Sukoharjo musnahkan ribuan knalpot brong
Kasus tersebut diketahui baik dari laporan masyarakat, temuan petugas sampai pengaduan korban dan keluarga.
Kasus tersebut setelah ditemukan kemudian dilakukan penanganan dengan melibatkan pihak terkait. Penanganan tersebut tetap mengedepankan pemenuhan hak anak sesuai aturan berlaku.
Anak di bawah umur yang menjadi korban maupun pelaku tetap mendapat pendampingan dari petugas. Salah satu hal terpenting yakni pemulihan trauma fisik dan psikologis.
Kasus kekerasan yang dialami anak di bawah umur tersebut seperti bentuk kekerasan fisik, bullying atau psikologis dan pelecehan seksual. Kasus tersebut terjadi pada anak dalam kurun waktu tertentu.
Baca Juga: HUT ke-79 KAI berlangsung meriah di Stasiun Yogyakarta
"Kasus kekerasan melibatkan anak yang sedang jadi perhatian masyarakat sekarang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Grogol. Kasus tersebut menambah catatan kami," ujarnya.
DPPKBP3A Sukoharjo terkait kasus kekerasan terhadap anak di salah satu ponpes di wilayah Kecamatan Grogol sudah membantu penanganan dengan fasilitas pemulihan kesehatan mental kepada pihak yang terlibat. Pendampingan dilakukan petugas berkaitan dengan psikologis.
"Kasus penganiayaan dengan korban ajak juga terjadi di berbagai macam tempat. Tidak hanya di ponpes saja," lanjutnya.
Sunarto menambahkan, dalam hal penanganan terpenting juga melibatkan pihak kepolisian. Sebab dalam kasus kekerasan ini ada pelaku berasal dari anak di bawah umur. Pendampingan diberikan sesuai dengan aturan berlaku.
"Pelaku kekerasan yang merupakan anak di bawah umur tetap mendapat pendampingan dari petugas terkait," lanjutnya.