AKBP Sigit, juga mengimbau masyarakat Kabupaten Sukoharjo untuk tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong saat pelaksanan kampanye Pilkada 2024.
AKBP Sigit mengatakan, dasar pelaksanaan penindakan pelanggaran lantas knalpot brong yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tengah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Ranmor di Jalan dan Dakgar Lantas Angkutan Jalan.
Penindakan pelanggaran tersebut dilakukan petugas secara kasat mata. Selain itu penindakan pelanggaran juga dilakukan malam minggu atau hari libur di bundaran Patung Pandawa Solo Baru Grogol.
Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan penindakan dengan hunting system penindakan pelanggaran kasat mata knalpot brong. Apabila menemukan ditindak dengan tilang untuk barang bukti sepeda motor. Selanjutnya knalpot ditindak untuk dilakukan pemusnahan agar tidak dipasang kembali oleh pelanggar.
"Wilayah terbanyak kita evaluasi malam minggu dan malam sabtu di Kecamatan Grogol Kota," lanjutnya.
Kapolres menjelaskan, evaluasi dilakukan setelah petugas melakukan operasi penindakan. Dalam kegiatan tersebut juga dilibatkan dari Kodim 0726 Sukoharjo.
"Setiap malam minggu kegiatan apel bersama. Antisipasi balap motor roda dua Polres Sukoharjo dengan Kodim 0726. Minimal anak-anak mau balap liar diurungkan. Paling banyak anak pelajar bahkan SMP dan SMA. Untuk orang Dewasa kebanyakan mereka disibukan dengan cari pekerjaan dan nikah," lanjutnya.
Polres Sukoharjo terus berusaha menekan angka pelanggaran dengan melakukan berbagai upaya preemtif. Diantaranya melaksanakan sosialiasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel knalpot, toko penjualan knalpot, komunitas teknis mesin otomotif dan pelajar SMP, SMA, SMK di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
"Untuk memberi efek jera pelaku kita pada saat penindakan akan testimoni mereka bahwa yang dilakukan dengan balapan liar itu salah. Panggil orang tua dan kepala sekolah. Terakhir knalpot brong hasil penindakan disita," lanjutnya.
AKBP Sigit mengatakan, pelaku balap liar yang umumnya pelajar mereka perlu mendapatkan edukasi dan sosialiasi terkait bahaya yang ditimbulkan dari perbuatan. "Anak-anak ini masih muda dan perlu diedukasi. Sangat bahaya balap liar dan apabila knalpot brong yang digunakan juga mengganggu masyarakat," lanjutnya.
Polres Sukoharjo meminta kepada masyarakat untuk membantu terkait pengawasan wilayah. Minimal di lingkungannya masing-masing agar tidak terjadi aksi balap liar. Salah satunya dengan melakukan pengamanan bersama atau patroli warga.
"Minimal mencegah aksi balap liar di wilayah masing-masing warga dengan patroli pengamanan bersama. Apabila pelaku masih nekad balap liar maka akan dilakukan tindakan tegas oleh petugas," lanjutnya. (*)