HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menyatakan pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Etik Suryani dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Eko Sapto Purnomo memenuhi syarat maju Pilkada 2024.
KPU Sukoharjo selanjutnya menunggu tanggapan dan masukan masyarakat melalui online atau datang langsung ke kantor.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Senin (16/9) mengatakan, KPU Sukoharjo sudah melakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran Bacabup Etik Suryani dan Bacawabup Eko Sapto Purnomo. Hasilnya berkas dinyatakan lengkap dan berhak maju Pilkada 2024.
KPU Sukoharjo sudah melakukan tahapan pengumuman hasil verifikasi administrasi pendaftaran Bacabup Etik Suryani dan Bacawabup Eko Sapto Purnomo ke masyarakat.
Baca Juga: Anindya Bakrie Resmi Jadi Ketum Kadin Lewat Munaslub 2024, Kubu Arsjad Rasjid Sebut Forum Tidak Sah
KPU Sukoharjo juga sudah melaksanakan tahapan pengumuman tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
Setelah pengumuman tersebut diharapkan masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapannya. Masukan dan tanggapan bisa disampaikan masyarakat dengan dua cara yakni melalui online dan datang langsung ke kantor KPU Sukoharjo.
"KPU Sukoharjo sesuai tahapan sudah melaksanakan tahapan verifikasi berkas pendaftaran kemudian pengumuman memenuhi syarat. Selanjutnya KPU Sukoharjo melaksanakan tahapan pengumuman masukan dan tanggapan masyarakat," ujarnya.
Tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 digelar mulai 15-18 September 2024.
Syakbani mengatakan, KPU Sukoharjo sebelumnya menerima berkas perbaikan pendaftaran bakal pasangan Bakal Calon Bupati Etik Suryani dan Bakal Calon Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo, Sabtu (7/9) lalu.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Sukoharjo menyerahkan hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran. Penyerahan tersebut berupa pengembalian adminitrasi berkas pendaftaran dimana ada kekurangan dan harus dilengkapi.
Hasil verifikasi administrasi, ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Seperti visi misi dan pas foto. Lalu, berkas dikembalikan. Kemudian, oleh tim Liaison Officer (LO) berkas pendaftaran hasil verifikasi administrasi langsung diperbaiki. Dalam perbaikan dokumen, KPU Kabupaten Sukoharjo memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon.
"Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen perbaikan, dokumen persyaratan calon diterima," lanjutnya.