Geger Kasus Peretasan Aset Kripto Indodax, Inilah Cara Mengetahui Jenis Crypto Attack dan Upaya Pencegahannya

photo author
- Senin, 16 September 2024 | 16:30 WIB
Ilustrasi bitcoin.  (Unsplash.com/Traxer)
Ilustrasi bitcoin. (Unsplash.com/Traxer)

HARIAN MERAPI - Platform pertukaran mata uang kripto PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) diduga mengalami peretasan, pada Sabtu, 14 September 2024.

Meski tengah melakukan investigasi, Indodax memastikan seluruh nasabah tidak kehilangan asetnya.

"Kami juga ingin menegaskan bahwa saldo rupiah dan aset kripto Anda tetap 100 persen aman, dan tidak terpengaruh proses investigasi," tulis Indodax di media sosial resminya @indodax, pada Jumat, 13 September 2024.

Baca Juga: YIA tambah tiga rute baru penerbangan langsung, ini datanya

Selain itu, Indodax mengklaim memiliki total cadangan aset kripto senilai Rp11,529 triliun.

Terkait proses investigasi, Indodax menjelaskan telah menjalin kerja sama dengan pihak eksternal Cyber Security Forensic Investigation.

Hal tersebut untuk melakukan audit menyeluruh terhadap database, perangkat lunak, dan server perusahaan.

Berkaca dari kasus dugaan peretasan aset terhadap platform pertukaran mata uang kripto di Indonesia itu, mari mengetahui lebih jauh tentang kejahatan crypto (crypto attack).

Baca Juga: Maroon 5 Hentak Jakarta pada 1 Februari 2025, Catat Jadwal War Tiketnya!

Apa Itu Crypto Attack?

Crypto attack adalah sebuah serangan dalam mengeksploitasi keamanan dari jaringan blockchain, wallets, atau transaksi aset crypto.

Kejahatan yang dilakukan crypto attack yaitu untuk memperoleh keuntungan dari para nasabah di dunia pertukaran mata uang kripto.

Baca Juga: PSSI Pilih Carter Pesawat Saat Timnas Bertandang ke Bahrain dan China, Ini Alasannya

Korban dapat dirugikan melalui investor ritel maupun pelaku industry crypto, seperti bursa pertukaran, aplikasi decentralized finance (DeFi), dan jaringan blockchain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X