Lowongan kerja, KPU Sukoharjo butuh 9.135 petugas KPPS Pilkada 2024

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 20:25 WIB
Arsip. Petugas KPPS Simokerto mengarahkan pemilih memasukkan surat suara di TPS 23 Simokerto, Surabaya, Rabu (14/2/2024).  (ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin)
Arsip. Petugas KPPS Simokerto mengarahkan pemilih memasukkan surat suara di TPS 23 Simokerto, Surabaya, Rabu (14/2/2024). (ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo segera melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pilkada 2024.

Tahapan akan dimulai 17 September 2024 berupa pengumuman dan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS. Total kebutuhan KPPS Pilkada 2024 sebanyak 9.135 orang petugas akan bertugas di 1.305 tempat pemungutan suara (TPS) di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Murwedhy Tanomo, Jumat (13/9/2024) mengatakan, KPU Sukoharjo sekarang sedang melakukan persiapan tahapan penerimaan KPPS Pilkada 2024.

Tahapan akan dimulai pada 17-21 September 2024 berupa pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, agenda berikutnya yakni 17-28 September 2024 penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.

Baca Juga: Pameran bertajuk Gallery Walk tampilkan karya dan inovasi dari mahasiswa KKN LEX maupun PPK Ormawa UMY

Proses penelitian administrasi rekrutmen petugas KPPS dilakukan mulai 18 September-29 September, tahapan berikutnya 30 September-2 Oktober 2024 pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.

KPU Sukoharjo pada 30 September-5 Oktober 2024 melaksanakan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.

“Proses rekrutmen dilakukan anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa. Petugas KPPS merupakan badan ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ujarnya.

Adapun syarat pendaftar rekrutmen petugas KPPS diantaranya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS.

Baca Juga: Lolly, anak Nikita Mirzani diduga aborsi dua kali karena disuruh pacar

Kemudian mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan minimal SMA dan sederajat, dan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.

Pengumuman hasil seleksi petugas KPPS pada 5 Oktober-7 Oktober. Sedangkan, penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November. Masa kerja KPPS dimulai 7 November-8 Desember 2024.

“Proses rekrutmen petugas KPPS menekankan pada aspek kesehatan dan melek digital. Petugas KPPS harus sehat jasmani dan rohani serta memiliki pemahaman digital karena proses penghitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap. Diharapkan, rekrutmen calon KPPS menghasilkan petugas demokrasi yang memiliki integritas, pribadi yang kuat dan tangguh dalam menjalankan tugas saat pelaksanaan pemungutan suara,” lanjutnya.

Kebutuhan petugas KPPS di masing-masing TPS sebanyak tujuh orang. Mereka menerima honor Pilkada 2024 senilai Rp900.000 untuk ketua, dan Rp850.000 untuk anggota.

Baca Juga: Diskopumdag Sukoharjo sidak distribusi elpiji 3 kilogram, ini hasilnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X