Di Sukoharjo Terdapat 482 Pemilih Baru Hasil Uji Publik DPS Pilkada 2024 yang Dilakukan KPU Sukoharjo

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 14:00 WIB
Ilustrasi. KPU Sukoharjo mencatat ada 428 pemilih baru pada Pilkada 2024. (kpu.go.id)
Ilustrasi. KPU Sukoharjo mencatat ada 428 pemilih baru pada Pilkada 2024. (kpu.go.id)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo selesai melaksanakan tahapan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.

Hasilnya diketahui ada penambahan sebanyak 428 pemilih baru. Tahapan segelan ini akan dilakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) KPU Sukoharjo.

Komisioner KPU Sukoharjo Kordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Arief Wicaksono, Jumat (6/9) dalam keterangannya mengatakan, menjelang pleno DPSHP, masih ditemukan 795 pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: 2 Warga Thailand Dipenjara di Lapas Perempuan Yogya, Ini Tanggapan Kedubes

Pleno DPSHP sendiri rencananya digelar berjenjang mulai Jumat (6/9/2024) mulai dari tingkat PPS, PPK hingga Kabupaten.

KPU Kabupaten Sukoharjo telah tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati 2024 sebanyak 685.670.

Terdiri dari 338.543 pemilih laki-laki dan 347.127 pemilih perempuan. Kemudian, dilanjutkan penempelan DPS di Kantor Desa/Kelurahan mulai 18 Agustus 2024 hingga 28 Agustus 2024.

"Supaya masyarakat bisa mencermati dalam DPS itu apakah masih ada masyarakat yang belum masuk ke daftar pemilih atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Sukses Mariyati Daeng Ngintang Sang Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar Setelah Menjadi AgenBRILink

Selain melakukan penempelan KPU juga melakukan gerakan cek DPT online yang dilakukan mulai 20 Agustus dengan cara door to door atau dengan kegiatan yang dilakukan oleh PPS dan PPK se Kabupaten Sukoharjo.

Lalu, masyarakat juga bisa memberi masukan secara mandiri melalui cekdptonline.kpu.go.id atau melalui PPS dengan mengisi formulir a tanggapan, menyertakan bukti dokumen yang sah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian menunggu verifikasi yang akan dikirim melalui WhatsApp atau surat dari KPU Sukoharjo.

"Kami juga melakukan uji publik pada tanggal 18-27 Agustus 2024 dengan memfokuskan pada pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar, perbaikan data pemilih, pemilih yang tidak berdomisili sesuai data kependudukan, pemilih yang terdaftar lebih dari 1 kali dan pemilih yang terdaftar namun sudah tidak memenuhi syarat menjadi pemilih," lanjutnya.

Baca Juga: Lonjakan Pelamar CASN Sempat Bikin Layanan E-Meterai Error

Dijelaskan Arief, uji publik ini melibatkan tokoh masyarakat, Ketua RT, Panwas desa dan mantan pantarlih. Harapannya, dengan uji publik ini dapat menghasilkan data pemilih yang akurat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X