HARIAN MERAPI - Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik evaluasi pelaksanaan reforma agraria di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, Kamis, (22/8/2024) siang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Samsurizal mengatakan kunjungan kerja ini dilakukan untuk menggali informasi dan permasalahan terkait reforma agraria. Penataan ulang masalah penguasaan dan kepemilikan tanah.
Menurutnya, hingga saat ini persoalan mafia tanah dan sengketa tanah masih menjadi PR untuk bisa diselesaikan bersama. Sehingga pemanfaatan tanah, untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Jelang Mukmatar PKB, DPC PKB Sukoharjo Dukung Cak Imin, Ini Alasannya
"Sengketa tanah itu ada karena ada mafia tanah. Di seluruh tanah air ada. Di desa di kota ada saja mafia tanah," katanya.
Ia mencontohkan, pertambahan sengketa tanah seperti deret ukur, 1 ke 2 ke 4 ke 8 dan seterusnya. Tapi penyelesaiannya deret hitung, dibentuk tim bersama Kementrian ATR, untuk penyelesaian sengketa tanah.
Dalam pertemuan kunjungan tersebut, Forum Peduli Tanah Daerah Istimewa Yogyakarta (Forperta) menyampaikan berkas berisi aduan persoalan yang mereka hadapi yakni terkait perpanjangan HGB .
"Kami melaporkan kepada Komisi II DPR RI, bahwa perpanjangan permohonan-perpanjangan HGB dari masyarakat yang telah diterima oleh BPN itu tidak dilayani," kata Koordinator Forpeta DIY Siput Lokasari.
Baca Juga: Jumlah AgenBRILink tembus 1 juta menjadi milestone sejarah inklusi keuangan di Indonesia
Menurutnya, sampai saat ini BPN tidak juga memproses permohonan perpanjangan HGB yang diajukan pemilik HGB. Untuk melakukan, pemilik HGB harus menyerahkan tanah dalam HGB itu menjadi tanah Sultan Ground.
"Alasan katanya bahwa tanahnya adalah tanah Sultan Ground. Padahal sudah jelas di sertifikat itu tertulis tanah negara," tandasnya.
Lanjut Siput, pemegang HGB dan Forpeta Yogyakarta hanya mengingikan kepastian hukum, dan terus berharap UUPA dapat dilaksanakan di DIY.
Baca Juga: West Java Festival 2024, Ini 15 Lokasi Parkir yang Telah Disiapkan Pemprov Jabar
"Saya berharap peraturan perundangan terutama Undang-Undang Pokok Agraria itu bisa dilaksanakan di DIY ini," pungkasnya. *