Bila penggunaan material tidak berizin bisa dianggap melanggar ketentuan dan dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda hingga pencabutan izin usaha konstruksi yang berdampak pada hilangnya hak perusahaan untuk beroperasi di sektor tersebut.
Dalam kesempatan tersebut pihak PT Merak Jaya Beton tidak ada yang menemui para pekerja yang melakukan aksi demo.
Selanjutnya massa mendatangi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bantul untuk mempertanyakan mengapa banyak proyek yang dikuasai PT Merak Jaya Beton.
Baca Juga: Redmi Note 13 Pro 5G Olive Green Hadir di Pasar Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Sementara Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bantul, Pambudi menyatakan, dalam pelaksanaan tender selama ini dilakukan sesuai prosedur yang ada yang dilakukan melalui aplikasi.
"Dalam proses tender semua penyedia diberikan kesempatan yang sama," terangnya. *