Ketujuh jenis pelanggaran, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, belum cukup umur dan boncengan lebih dari satu. Pengendara motor yang tidak memakai helm atau pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Ada juga pengendara yang mengonsumsi alkohol, melawan arus lalu lintas dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan," kata Irjen Pol Suwondo usai memimpin apel gelar pasukan di Mapolda DIY. *