"Bisa juga melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaan TPS3R. Artinya sampah itu dikelola seperti apa dengan maksud pengurangan volume agar lebih memiliki nilai tambah. Seperti daur ulang sampah untuk dijual maupun pupuk kompos yang dihasilkan dapat juga dijual," lanjutnya.
Agus Suprapto mengatakan, dari 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo sudah banyak pemerintah desa dan kelurahan melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
Sebanyak 150 desa dan 17 kelurahan sebagian banyak mengelola sampah untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan sumber pendapatan asli desa.
Baca Juga: Ombudsman Jateng Buka Posko Pengaduan PPDB, Masyarakat Bisa Lapor ke Nomor Ini
Khusus untuk pemerintah desa mereka sekarang sebagian besar sudah memiliki BUMDes. Salah satu unit usaha yang dijalankan yakni terkait pengelolaan sampah masyarakat.
Sampah yang dihasilkan warga diambil oleh BUMDes untuk selanjutnya dikelola dan dibuang ke TPA Mojorejo Bendosari. *