Kemudahan pemilih ke TPS tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda dan aspek geografis lainnya.
Pemetaan TPS juga merupakan langkah awal dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk gelaran Pilkada Serentak 2024.
Data DP4 sebanyak 688.725 yang diterima oleh KPU Sukoharjo akan segera ditindak lanjuti secara berjenjang oleh PPK, PPS dan Pantarlih nantinya guna Menyusun Daftar Pemilih Tetap.
Syakbani menjelaskan pemetaan TPS akan dilakukan dari tanggal 19-30 Mei 2024. Dalam pemetaan tersebut juga akan memuat berapa jumlah pemilih di setiap TPS.
Baca Juga: Perempuan Pembuang Bayi di Semarang Diamankan Polisi, Pelaku Melahirkan Sendiri di Tempat Kos
Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Perencanaan Data dan Informasi Arief Wicaksono mengatakan, bahwa nantinya setiap TPS tidak lebih dari 600 orang pemilih.
Hasil dari pemetaan ini nanti juga akan dipakai dasar untuk dilakukannya coklit yang dilakukan tanggal 24 Juni-24 Juli 2024 dengan mencocokan DP4 dan identitas kependudukan.
Namun sejauh ini fokus KPU Kabupaten Sukoharjo masih pada proses pemetaan TPS sehingga dari hasil pemetaan TPS akan berbanding lurus pada jumlah kebutuhan petugas coklit/Pantarlih.
Diharapkan setelah terbentuknya PPS maka akan segera dibentuk pula Petugas Coklit /Pantarlih sebelum tanggal 24 Juni 2024.
Baca Juga: Serangan mematikan Israel di kamp pengungsian Rafah, undang keprihatinaan dunia, begini suara AS
"Saat ini program tersebut sedang kami koordinasikan dengan divisi SDM," lanjutnya.
KPU Sukoharjo berharap peran aktif Masyarakat dalam menyongsong Pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November 2024 baik dalam berpartisipasi maupun dalam menjaga kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkada.*