Waktu sudah mepet, KPU Sukoharjo gerak cepat verifikasi pencalonan perseorangan Pilkada 2024

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 21:15 WIB
KPU Sukoharjo menerima berkas pencalonan perseorangan pada Pilkada 2024 dari pasangan Tuntas-Djayendra.  (Dokumen KPU Sukoharjo)
KPU Sukoharjo menerima berkas pencalonan perseorangan pada Pilkada 2024 dari pasangan Tuntas-Djayendra. (Dokumen KPU Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo masih melakukan verifikasi administrasi pencalonan pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Tuntas Subagyo dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) R Djayendra Dewa yang masuk melalui jalur perseorangan atau independen Pilkada 2024.

Proses administrasi ini adalah mencocokan data dukungan B1-KWK perseorangan dengan data isian yang ada di Silon dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan pencalonan.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Selasa (21/5/2024) mengatakan, verifikasi masih terus dilakukan petugas. Sebab data yang harus diverifikasi sangat banyak dan dilakukan secara teliti.

"Ini bersifat mencocokan data dukung dengan data isian di Silon dan foto KTP," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Bocah Tersiram Minyak Panas Penjual Gorengan di Kotagede Yogya, Ternyata Gara-gara Ini

KPU Sukoharjo melakukan gerak cepat mengingat hanya memiliki waktu selama 16 hari saja terhitung 13-29 Mei 2024.

Setelah verifikasi administrasi tersebut dilakukan akan diumumkan apakah bacalon tersebut memenuhi syarat sebayak 50.894 atau tidak dengan pleno KPU Kabupaten Sukoharjo.

"Kalau memenuhi maka akan dikakukan verifikasi faktual dengan mendatangi rumah pendukung tersebut," lanjutnya.

Syakbani mengatakan, Pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa secara resmi sudah mendaftar maju Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan atau independen. Pasangan tersebut telah menyerahkan 55.906 dari syarat minimal 50.894 dukungan KTP.

Baca Juga: Benda cagar budaya wujud tiang listrik Aniem dipindah dari Tridadi Sleman ke Museum Gunung Merapi, ini alasannya

Verifikasi dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data pendukung pencalonan melalui jalur perseorangan maju Pilkada 2024. Apabila dalam proses tersebut ada kekurangan maka akan dilakukan tahap berikutnya yakni penyerahan perbaikan dokumen sebagai kelengkapan syarat maju Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan.

Syakbani mengatakan, sesuai aturan yang telah ditetapkan sebelumnya diketahui bahwa hari terakhir penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Sukoharjo 2024 yakni pada Minggu (12/5).

Pada batas waktu tersebut sekitar pukul 17.28 WIB pasangan Bacabup dan Bacawabup perseorangan Tuntas Subagyo dan  R Djayendra Dewa datang ke kantor KPU Sukoharjo menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan.

Dari data berkas yang dikumpulkan ke KPU Sukoharjo diketahui Tuntas Subagyo berusia 46 tahun berjenis kelamin laki laki dan R Djayendra Dewa berusia 55 tahun berjenis kelamin laki laki.

Baca Juga: Tari Bulkeo Warisan Pasukan Diponegoro Saat di Tingkir Salatiga, Kini Dikolaborasikan dengan Drumblek

Bakal pasangan calon tersebut bekerja sebagai wiraswasta merupakan satu satunya bapaslon yang meminta akses Silon ke KPU Sukoharjo.

"Dalam penerimaan persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten melakukan berbagai kegiatan. Seperti, memastikan waktu penyerahan dokumen dukungan; memeriksa kelengkapan naskah bentuk fisik surat penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dan jumlah dukungan," lanjutnya.

KPU Sukoharjo juga memeriksa kesesuaian surat penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan, memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung memeriksa kelengkapan dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.

Memeriksa kelengkapan dokumen laporan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; memeriksa kelengkapan surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan memeriksa kelengkapan dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Pustakawan UMY mewakili Indonesia dalam program Staff Training Work di Spanyol, berikut manfaat yang dapat diperoleh

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, status penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  Sukoharjo dinyatakan lengkap dan diterima," lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan Syakbani, adapun data dan dokumen persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon tertuang dalam formulir Model Penerimaan dukungan KWK-KPU atas nama Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan.

"Penerimaan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024 akan ditutup pada Minggu (12/5) pukul 23.59," lanjutnya.

Dijelaskan Syakbani, total dukungan yang diserahkan melalui Silon 55.906, sedangkan syarat dukungan minimal  berdasarkan Keputusan KPU 50.894.

Sehingga, status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat dukungan minimal. Lalu, jumlah sebaran dukungan pada Silon 12 Kecamatan. Sedangkan syarat minimal sebaran berdasarkan Keputusan KPU yakni 7 Kecamatan.

"Status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat sebaran minimal," lanjutnya. (*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X