HARIAN MERAPI - Seorang perempuan berusia 26 tahun berinisial RH warga Desa Truko, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang matanya berkaca-kaca dan meneteskan air mata di Polres Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024).
Ia adalah seorang ibu yang memiliki anak yang baru berusia tiga bulan dan kini RH harus mendekam di sel tahanan Polres Salatiga karena kasus dugaan penggelapan mobil bersama suaminya berinisial NF (25).
“Saya ingat anak saya yang masih usia 3 bulan dan kini diasuh (dititipkan) ibu dan bapak di rumah,” tutur RH terbata-bata sambil mengusap air matanya menjawab pertanyaan Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari.
Apakah kamu tidak kasihan anak kamu? Tanya Aryuni kepada kedua tersangka suami istri yang menggelapkan mobil dengan berkedok rental ini.
Baca Juga: Wamen PDT dan Transmigrasi: Penguatan SDM di desa jadi tantangan dalam wujudkan Indonesia Emas 2045
“Sudah sekali ini saja ya jangan kamu ulangi lagi, kasihan anakmu lho,” ujar Kapolres dengan kalem.
Pasangan suami istri yang masih muda ini ditangkap petugas kepolisian Polres Salatiga. Pasangan ini ini adalah NF (25) dan RH (26) warga Desa Truko, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
Keduanya diduga menggelapkan 60 mobil dan atas ulahnya ini keduanya meraup uang yang diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar dalam waktu satu tahun sebelum tertangkap, Rabu (15/5).
Menurut keterangan di Polres Salatiga, disebutkan keduanya berkedok menawarkan investasi dengan bisnis rental mobil yang dikerjasamakan dengan salah satu perusahaan berbadan PT.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari kepada wartawan, Rabu (15/5) mengatakan, NF dan RH berperan masing-masing dalam menjalankan aksinya. RH mengambil peran untuk merayu calon korban diajak kredit mobil baru lalu disewakan.
“Para korban dirayu dan ditawari RH bahwa suaminya yang juga pelaku memiliki usaha rental mobil, dan rentalnya masih membutuhkan tiga mobil lagi jenis Calya. Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan dari hasil rental tersebut Rp 5 juta per bulan per mobil," kata AKBP Aryuni Novitasari, Rabu (15/5).
Salah satu korban bernama Yosep Setiadi warga Argomulyo, Kota Salatiga tertarik dengan tawaran RH, akhirnya mengambil kredit tiga unit mobil di Nasmoco Toyota Salatiga bersama pelaku pada bulan Desember 2023.
Awalnya korban mendapatkan uang bagi hasil dari rental tersebut sebesar Rp 15 juta untuk tiga mobil. Namun pada bulan Maret 2024, GPS mobil korban off dan mobil malah berada di daerah Kedungjati, Kabupaten Grobogan yang mobilnya digadaikan oleh pelaku.
Baca Juga: Cerita hidayah preman kampung yang dulu digdaya namun kini hidupnya merana