Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa. Adapun pembentukan PPS dilakukan oleh KPU kabupaten/kota.
"Dalam Pasal 15 aturan KPU tersebut dijelaskan bahwa PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan. Sementara untuk pembubarannya dilakukan maksimal dua bulan setelah pelaksanaan pemilihan," lanjutnya.
KPU Sukoharjo memastikan jumlah personel PPK di setiap kecamatan tetap sebanyak 5 orang dan personel PPS di setiap desa/kelurahan tetap sebanyak 3 orang. Namun, untuk personel KPPS dan jumlah TPS masih menunggu juklak dan juknis KPU RI.
Baca Juga: Ini Motif Duet Manusia Silver yang Tega Membunuh Dua Pengamen di Prambanan Klaten
Syakbani menambahkan, KPU Sukoharjo berpegangan pada ketentuan yang dikeluarkan KPU RI terkait jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Selanjutnya jadwal tahapan tersebut disosialisasikan ke semua pihak mulai dari partai politik (Parpol) hingga masyarakat umum. *