HARIAN MERAPI-Minat masyarakat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 tinggi. Hal tersebut karena mereka ingin ikut berpartisipasi menyukseskan gelaran pemilu. Antusias tersebut dibuktikan dengan banyaknya pendaftar dari orang dewasa dan anak muda.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Sabtu (4/5) mengatakan, KPU Sukoharjo melihat fenomena minat masyarakat menjadi PPK dan PPS Pilkada 2024 tinggi. Hal tersebut seperti terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu untuk pemilihan Pilpres dan Pileg.
Minat masyarakat tinggi terlihat pada proses pendaftaran PPK Pilkada 2024. Tahapan pendaftaran tersebut telah selesai. KPU Sukoharjo membutuhkan sebanyak 60 PPK dengan rincian lima orang PPK disetiap kecamatan. Sedangkan di Kabupaten Sukoharjo total ada 12 kecamatan.
Pada tahapan pendaftaran PPK sebelumnya KPU Sukoharjo mencatat ada 351 orang mendaftar. Jumlah pendaftar yang banyak tersebut membuktikan tingginya minat masyarakat menjadi PPK. Namun demikian nantinya tetap hanya akan diambil 60 orang saja sesuai ketentuan berlaku.
Baca Juga: Komang menang dramatis, Tim Uber Indonesia melaju ke final tantang China
KPU Sukoharjo juga melihat tingginya minat masyarakat mendaftarkan diri menjadi PPS Pilkada 2024. Hal tersebut terlihat pada proses pendaftaran yang masih berjalan sekarang. Sesuai jadwal pendaftaran PPS dimulai 2-8 Mei 2024. Dalam tiga hari dibuka pendaftaran sudah ada ratusan orang mendaftarkan diri.
Kebutuhan PPS Pilkada 2024 nanti sebanyak 501 orang. KPU Sukoharjo optimis jumlah tersebut akan terpenuhi mengingat proses pendaftaran masih dibuka sampai sekarang.
"Minat masyarakat ikut berpartisipasi menjadi PPK dan PPS sangat tinggi. Masyarakat ingin ambil bagian dalam suksesnya Pemilu 2024," ujarnya.
Syakbani mengungkapkan bahwa, untuk pendaftaran anggota PPS Pilkada 2024 sudah dibuka mulai 2-8 Mei 2024. Adapun jumlah PPS yang dibutuhkan sebanyak 501 orang dimana setiap kelurahan/desa ada 3 orang anggota PPS.
"Untuk usia pendaftar anggota PPS minimal 17 tahun, berdomisili di kelurahan setempat, tidak bisa di kelurahan yang berbeda, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," lanjutnya.
Menurutnya, bagi masyarakat yang bersedia dan memenuhi syarat menjadi anggota PPS Pilgub dan Pilkada 2024 bisa segera mendaftar dengan membuat akun terlebih dahulu di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada laman https://siakba.kpu.go.id/. Apabila pendaftar mengalami kesulitan dan kebingungan dalam mendaftar di laman tersebut, maka bisa datang langsung ke helpdesk Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.
Untuk semua pengisian formulir data diri bisa diakses pada aplikasi SIAKBA tersebut dan bisa langsung dicetak untuk selanjutnya diupload bersama beberapa dokumen pendukung lainnya seperti KTP, ijazah terakhir minimal SMA sederajat. Pendaftar PPS juga harus melampirkan Surat Keterangan Sehat yang disertai dengan Surat Pemeriksaan Laboratorium (pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolestrol).
"Selain mengupload dokumen, ada beberapa berkas fisik yang harus dikirim ke Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo pada 2-7 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sementara di hari terakhir pendaftaran, 8 Mei 2024 akan ditutup pukul 23.59 WIB," lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan Syakbani, peran PPS Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dari pelaksanaan Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024 lalu, diantaranya membantu KPU dalam mengangkat dan melakukan bimbingan ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, dan sebagainya.