HARIAN MERAPI - Bakal Calon Bupati Sukoharjo maju melalui jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024 wajib memiliki 50.894 suara dukungan pemilih dan dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dukungan KTP tersebut juga harus dibuktikan tersebar di 50+1 dari total 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo pada Pilkada 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Kamis (2/5/2024) mengatakan, KPU Sukoharjo telah memulai tahapan pemilihan kepala daerah calon bupati dan wakil bupati sukoharjo.
Sejumlah persiapan telah dilakukan termasuk menentukan syarat pendaftaran bagi bakal calon bupati lewat jalur independen atau perseorangan.
Bakal calon bupati jalur perseorangan yang akan maju dalam Pilkada 2024 harus memiliki dukungan minimal sebanyak 50.894 dukungan suara pemilih yang dibuktikan dengan KTP.
Puluhan ribu KTP tersebut menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi bakal calon bupati sukoharjo jalur independen atau perseorangan saat mendaftar.
Syarat lainnya bagi bakal calon perseorangan atau independen maju Pilkada 2024 yakni usia 35 tahun keatas, pendidikan, Warga Negara Indonesia (WNI) dan lainnya.
Baca Juga: Waspadai 5 risiko kesehatan yang sering dialami jamaah haji
“Untuk pencalonan independen calon bupati sukoharjo harus memiliki dukungan 7,5 persen dari jumlah DPT atau mencapai 50.894 suara dukungan pemilih yang dibuktikan dengan KTP," ujarnya.
Syakbani menambahkan, 50.894 jumlah KTP itu harus tersebar di 50+1 dari total 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.
KPU Sukoharjo sendiri nantinya akan menunggu proses tahapan pendaftaran baik melalui jalur partai politik (Parpol) maupun perseorangan atau independen.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pembunuh Terekam CCTV Bawa Mayat dalam Koper di Hotel Bandung
Sejumlah nama muncul ke permukaan diperkirakan maju Pilkada 2024. Nama tersebut berasal dari Partai Politik (Politik) bahkan ada yang merupakan independen atau perseorangan. Mereka diantaranya Etik Suryani, Agus Santosa, Eko Sapto Purnomo, Tuntas Subagyo dan Harjanto.