HARIAN MERAPI - Takbir keliling menggunakan kendaraan menyambut Hari Raya Idul Fitri sangat tidak disarankan. Aparat Polres Karanganyar siap menindak tegas konvoi dan rombongan takbir keliling di jalan raya.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan telah berkoordinasi dengan para tokoh agama di Kabupaten Karanganyar terkait larangan takbir keliling dengan memakai arak-arakan atau konvoi kendaraan dilengkapi dengan sound system full bass atau sound horeg.
"Arak-arakan pada saat takbir keliling, apalagi yang menggunakan mobil atau motor tidak diperbolehkan," kata dia, Minggu (7/5/2024).
Baca Juga: Jalur satu arah lokal Semarang hingga Bawen kembali dibuka, begini arus lalu lintasnya
Kapolres mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan takbiran bisa dilakukan di tempat-tempat ibadah di sekitar rumah masing-masing. Misalnya takbir keliling dengan berjalan kaki di kampung.
Kapolres melarang masyarakat melakukan takbir keliling dengan menggunakan sepeda motor apalagi truk atau mobil box yang dilengkapi speaker besar.
"Silakan untuk bertakbir di tempat yang disediakan masing-masing, di masjid misalnya," katanya.
Kapolres mengatakan akan melakukan tindakan preventif. Aparat kepolisian di masing-masing Polsek akan bergerak melakukan pengamanan wilayah.
Baca Juga: Begal sadis di Kendari, tebas korban hingga tewas, ini kronologinya
Mereka akan mobile dan jika menemukan arak-arakan kendaraan akan langsung dihentikan. Mereka akan diminta putar balik ke rumah.
Arak-arakan ini dinilai rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Kemudian juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas Lebaran.
"Konvoi takbiran menggunakan sound system full bass dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Korlantas Perpanjang One Way Arus Mudik dari Tol Cipali hingga Kalikangkung
Sementara itu Polres Karanganyar menerjunkan pasukan khusus yang dilengkapi senjata api untuk mengamankan arus Lebaran dari aksi kejahatan bajing loncat hingga kawanan rampok.