Kekerasan Pada Anak, Sekolah Diminta Lakukan Pencegahan Sejak Dini

photo author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 13:25 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Pendidikan Anak Usia Dini di Gedung Graha PGRI Sukoharjo.  (Wahyu imam ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Pendidikan Anak Usia Dini di Gedung Graha PGRI Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Sekolah diminta melakukan pencegahan sejak dini terkait kekerasan pada anak.

Sebab anak akan mendapatkan hal perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan.

Hal tersebut seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Pengawas Pemilu di Bawen Ditemukan Gantung Diri oleh Anaknya yang Berusia 5 Tahun

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya saat membuka kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Pendidikan Anak Usia Dini di Gedung Graha PGRI Sukoharjo, Rabu (21/2) mengatakan, anak merupakan investasi sosial untuk keberlanjutan pembangunan bangsa.

Anak adalah pewaris negeri, merekalah yang akan mengisi warna-warni negeri ini, menentukan maju mundurnya negeri ini, merekalah yang akan menggenggam masa depan negeri ini.

Oleh karena itu perlakuan terhadap anak membutuhkan spesialisasi atau perlakuan khusus dan emosi yang stabil, karena anak memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensial bangsa dan negara pada masa depan.

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Mendikbudristek bahwa peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Baca Juga: DPD Partai Demokrat Pati Bangga AHY Masuk Kabinet Jokowi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi ini menjadi bagian yang penting dalam memenuhi amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Perlu dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, menyenangkan dan kondusif untuk mendukung optimalnya peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan aktivitas belajar dan mengajar serta mengembangkan potensinya.

Ada enam bentuk kekerasan yang didefinisikan secara terperinci di Permendikbudristek ini, yaitu kekerasan fisik, Kekerasan psikis, Perundungan, Kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, Kebijakan yang mengandung kekerasan.

Baca Juga: PWI Kabupaten Sleman Gelar Donor Darah, Ada Hadiah Sepeda bagi yang Beruntung

Bentuk-bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal maupun melalui media teknologi dan informasi (media sosial).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X