Perencanaan Lebih Matang, Pemkab Sukoharjo Optimis Pembangunan Gedung Pertemuan Sukoharjo Selesai Tahun 2024

photo author
- Selasa, 20 Februari 2024 | 15:30 WIB
Logo Kabupaten Sukoharjo  (Foto: sukoharjokab.go.id)
Logo Kabupaten Sukoharjo (Foto: sukoharjokab.go.id)

Bowo mengatakan, lelang untuk MK dan pembangunan fisik Gedung Pertemuan Sukoharjo sudah selesai semua.

Tahapan berikutnya yakni penandatanganan kontrak kerja dengan pihak rekanan pemenang lelang jasa konsultan MK dan pembangunan fisik Gedung Pertemuan Sukoharjo juga telah terlaksana.

Penandatangan kontrak kerja dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Sukoharjo dengan pihak rekanan untuk pelaksanaan pengerjaan pembangunan.

Usai penandatanganan kontrak kerja, Pemkab Sukoharjo meminta kepada pihak rekanan untuk segera bersiap melaksanakan pembangunan.

Baca Juga: Harga Beras Masih Melambung, Disperindag DIY Pastikan Persediaan Masih Mencukupi

Lelang jasa konsultan MK diketahui memiliki nilai pagu Rp 1.125.000.000 dan HPS Rp 1.099.800.000. Pemenang lelang dengan nilai harga kontrak Rp 799.207.215.

Lelang pembangunan fisik Gedung Pertemuan Sukoharjo memiliki nilai pagu sebesar Rp 40.000.086.000. Sedangkan nilai HPS Rp 39.535.980.000.

"Lelang jasa konsultan MK dan lelang pembangunan fisik sudah selesai semua. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan kontrak kerja juga semua sudah terlaksana. Tahapan berikutnya tinggal pelaksanaan pembangunan oleh pemenang lelang," lanjutnya.

Baca Juga: 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Dua Berhasil Ditangkap Lagi

DPUPR Sukoharjo secara resmi sudah menyampaikan laporan perkembangan pembangunan Gedung Pertemuan Sukoharjo ke Pemkab Sukoharjo.

Ada dua hal yang disampaikan ke Bupati Sukoharjo Etik Suryani yakni pertama terkait lelang MK dan kedua lelang pembangunan fisik.

Bowo menjelaskan, pada pelaksanaan pembangunan nanti ada sedikit perubahan desain yakni terkait pagar.

Baca Juga: Penyelenggara 'ad hoc' yang meninggal selama pada Pemilu 2024 capai 71 orang

Pada desain lama Gedung Pertemuan Sukoharjo mengunakan pagar pembatas sedangkan desain baru tidak mengunakan pagar. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X