Penyelenggara 'ad hoc' yang meninggal selama pada Pemilu 2024 capai 71 orang

photo author
- Senin, 19 Februari 2024 | 20:25 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2/2024).  (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela )
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela )

HARIAN MERAPI - Petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024 dari Rabu (14/2) hingga Minggu (18/2) mencapai 71 orang.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2/2024).

"Berdasarkan monitoring kami, terhadap status atau situasi teman-teman kami, sahabat-sahabat kami para penyelenggara pemilu badan ad hoc terutama pada peak season yang bebannya berat pada tanggal 14 Februari sampai 18 Februari 2024 pukul 23.58. Dalam catatan kami yang meninggal ada 71 orang," ujar Hasyim

Dia merinci dari 71 orang yang meninggal itu, ada satu orang yang merupakan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Kemudian, anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan sekitar 4 orang.

Baca Juga: Wakil Bupati Sleman ajak masyarakat terima dan hargai hasil Pemilu 2024

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS sebanyak 42 orang. Lalu, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang meninggal sekitar 24 orang saat menjaga keamanan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara itu, yang sakit mencapai 4.567 orang dengan rincian pada tingkat kecamatan atau anggota PPK 136 orang. Di tingkat PPS 696 orang dan KPPS ada 3.371 orang.

"Untuk Linmas yang sakit ada 364 orang," ucapnya seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Sabtu (17/2), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Enam pilar kebahagiaan hidup berkeluarga, di antaranya menciptakan kehidupan beragama secara sinergis antar anggota keluarga

"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," tambah Hasyim.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X