PSU Pemilu 2024 TPS 32 Makamhaji Kartasura Sukoharjo Digelar 18 Februari Besok, Khusus untuk Pilpres dan DPD Saja

photo author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 13:15 WIB
Ilustrasi. TPS 32 Makamhaji Kartasura Sukoharjo akan melaksanakan PSU khusus Pilpres dan DPD. (Antara/Kliwantoro)
Ilustrasi. TPS 32 Makamhaji Kartasura Sukoharjo akan melaksanakan PSU khusus Pilpres dan DPD. (Antara/Kliwantoro)

HARIAN MERAPI - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura ditetapkan Minggu (18/2/2024).

Persiapan PSU Pemilu 2024 di TPS Makamhaji Kartasura sudah dilakukan setelah diketahui jadwal pelaksanaan kegiatan. Logistik pemilu yang dibutuhkan telah disiapkan yakni surat suara Pilpres dan DPD.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Sabtu (17/2/2024) mengatakan, KPU Sukoharjo sudah menerima surat resmi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kartasura terkait rencana PSU Pemilu 2024 di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura.

Baca Juga: Awas! Marak Terjadi Penipuan Mengatasnamakan Promedia di Medsos, Pelaku Menyasar Lewat Grup WA dan Telegram, Ini Modusnya

Dalam surat tersebut juga dijelaskan mengenai kejadian yang terjadi di TPS pada saat pemungutan suara Pemilu 2024.

Surat tersebut dijadikan dasar resmi dari PPK Kartasura kepada KPU Sukoharjo terkait pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura.

KPU Sukoharjo setelah menerima surat dari PPK Kartasura kemudian juga sudah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah.

KPU Sukoharjo akhirnya menetapkan pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura akan dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024).

Baca Juga: Laki-Laki Sragen Jawa Tengah Hilang Menceburkan Diri ke Sungai Bengawan Solo

Pemungutan suara ulang akan dilakukan hanya pada Pilpres dan DPD saja. Hal ini sesuai dengan kejadian saat pemungutan suara 14 Februari lalu.

"PSU di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura dilaksanakan untuk Pilpres dan DPD dan diikuti oleh pemilih yang sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) seperti saat pemungutan suara 14 Februari," ujarnya.

KPU Sukoharjo terkait kejadian di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo. Koordinasi dilakukan mengingat Bawaslu Sukoharjo mengusulkan agar dilakukan PSU tersebut.

Baca Juga: Misteri Makam Bondan Kejawan di Gamping Sleman 2 Habis: Selametan digelar jika permintaan terkabul

TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura akan menggelar PSU Pemilu 2024 karena temuan dugaan pelanggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X