PSU Pemilu 2024 di TPS 32 Makamhaji, KPU Sukoharjo Tunggu Surat PPK Kartasura

photo author
- Jumat, 16 Februari 2024 | 12:30 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (Antara/Kliwantoro)
Ilustrasi Pemilu 2024. (Antara/Kliwantoro)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo masih menunggu surat resmi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kartasura terkait rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura.

Surat ditunggu KPU Sukoharjo sebagai laporan resmi sekaligus memutuskan jadi tidaknya PSU Pemilu 2024 dan waktu pelaksanaanya.

Ketua Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Jumat (16/2/2024) mengatakan, sudah mendengar kejadian di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura saat proses pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Baca Juga: Pasca pemungutan suara Pemilu 2024, suatu hal disyukuri KPPS perempuan tak terganggu kesehatannya

Informasi tersebut nantinya akan disinkronkan dengan keterangan dari PPK Kartasura. Karena itu, KPU Sukoharjo sampai sekarang masih menunggu surat dari PPK Kartasura.

Surat tersebut dijadikan dasar resmi dari PPK Kartasura kepada KPU Sukoharjo terkait pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura.

Dalam surat nanti juga akan dilihat kronologis lengkap kejadian.

"Ada usulan untuk dilakukan PSU Pemilu 2024 di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura. KPU Sukoharjo masih menunggu surat resmi dari PPK," ujarnya.

Baca Juga: Usai pemungutan suara, hoaks masih bertebaran, begini langkah Kementerian Kominfo

KPU Sukoharjo terkait kejadian di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo.

Koordinasi dilakukan mengingat Bawaslu Sukoharjo mengusulkan agar dilakukan PSU tersebut.

TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura kemungkinan akan menggelar PSU Pemilu 2024 karena temuan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Ada Megawati Hangestri 'Megatron', Red Sparks Direncanakan Lawan Indonesia saat Pembukaan Proliga 2024

Sebab di TPS tersebut Bawaslu Sukoharjo menemukan ada dua orang pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan tidak mendapat undangan resmi dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) namun tetap bisa menggunakan hak pilih mengikuti pemungutan suara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X