Tugas Pengawasan TPS, PTPS Pemilu 2024 di Sukoharjo Resmi Dilantik

photo author
- Senin, 22 Januari 2024 | 16:25 WIB
PTPS Pemilu 2024 di Sukoharjo resmi dilantik.  (Wahyu imam ibadi)
PTPS Pemilu 2024 di Sukoharjo resmi dilantik. (Wahyu imam ibadi)

Tahapan pemungutan dan penghitungan suara akan melibatkan banyak pihak. Mulai dari KPPS, Pengawas TPS, saksi peserta pemilu, pemantau pemilu, pemilih, petugas ketertiban, jurnalis dan lain sebagainya. Semua pihak tersebut harus mentaati semua aturan yang ada.

"Nah, guna memastikan aturan pemungutan dan penghitungan suara terlaksana dengan baik maka kehadiran Pengawas TPS sangat penting. Pengawas TPS yang merupakan jajaran Bawaslu akan menjadi ujung tombak dalam melakukan pengawasan pemilu saat pemungutan dan penghitungan suara," lanjutnya.

Keberadaannya sangat penting karena Pengawas TPS bertugas mengawasi pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: Begini penilaian pakar mikro ekspresi terhadap penampilan Cak Imin pada debat cawapres

Karena peran dan tugasnya sangat penting maka Pengawas TPS harus benar-benar profesional dalam menjalankan tugas.

Agar dapat profesional maka salah satu caranya adalah memiliki pengetahuan yang mendalam.

Untuk itu selalu update informasi tentang pemilu dan pengawasan pemilu dari media sosial bawaslu, membaca perundang–undangan pemilu dan tidak menutup diri untuk berbagi informasi dengan sesama Pengawas TPS dan jajaran pengawas diatasnya.

Rochmad Basuki mengatakan, kebutuhan PTPS Pemilu 2024 akhirnya dapat terpenuhi semua. Sesuai kebutuhan Pemilu 2024 dibutuhan sebanyak 2.533 PTPS. Sedangkan secara keseluruhan total pendaftar PTPS Pemilu 2024 sebanyak 2.917 orang.

Baca Juga: 1.000 Masjid di Gaza Hancur Akibat Serangan Brutal Israel, 100 Imam Masjid Turut Terbunuh

Data Bawaslu Sukoharjo diketahui jumlah pendaftar PTPS Pemilu 2024 laki-laki sebanyak 1.830 orang dan perempuan 1.087 orang. Sehingga total keseluruhan pendaftar 2.917 orang. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X