HARIAN MERAPI - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 di Sukoharjo resmi dilantik. Usai pelantikan mereka diminta langsung menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya.
Pada pelaksana Pemilu 2024 nanti ada sebanyak 2.533 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan di Sukoharjo yang akan diawasi PTPS.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki dalam sambutannya, Senin (22/1/2024) mengatakan, pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di pemerintahan.
Baca Juga: Ini rahasia ayam petelur elba yang irit biaya dan produktivitas tinggi: ramuan pakan jadi kunci
Pemilihan umum yang dilaksanakan secara luber dan jurdil dalam negara kesatuan republik Indonesia. Komitmen untuk melaksanakan terselenggaranya pemilu demokratis harus menjadi tujuan utama bagi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dan jajarannya hingga tingkat TPS.
Salah satu bagian penting dan krusial keberadaan pengawas pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Satuan yang berhadapan langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan puncak dari serangkaian tahapan pemilu yang sudah berjalan sebelumnya.
Keberadaan PTPS menjadi instrumen penting yang akan ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Juga: Debat cawapres, kekesalan Mahfud MD memuncak, begini analisis pakar gestur
Tentu PTPS yang aktif dan progresif, mengerti tugas dan wewenangnya sehingga memaksimalkan perannya dengan baik.
"Pengetahuan dan keterampilan PTPS menjadi faktor utama dalam mewujudkan integritas proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya.
Tahapan penting dalam pemilu adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Sebab, di tahapan inilah, warga akan menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Debat cawapres, Gibran tampilkan ekspresi menyerang, begini penilaian pakar gestur
Teknis pemungutan dan penghitungan tak hanya terkait dengan lokasi/tempat, tapi juga terkait dengan penyelenggara, berkas- berkas, logistik pemilu maupun formulir yang harus tersedia.