HARIAN MERAPI - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo hingga saat ini belum menemukan pelanggaran terkait pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 sebesar Rp 2.215.482.
Pengusaha dan buruh sudah mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun demikian pengawasan masih dilakukan petugas dan posko pengaduan tetap dibuka mengantisipasi terjadi pelanggaran pengupahan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Minggu (21/1/2024) mengatakan, sejak awal hingga saat ini pada pertengahan Januari 2024 sudah dilakukan pemantauan disejumlah tempat usaha.
Sasarannya yakni terkait realisasi pembayaran UMK tahun 2024. Hasilnya diketahui pihak pengusaha sudah patuh membayar upah buruh sesuai ketentuan. Disisi lain buruh juga sudah menerima upah dengan nominal sesuai UMK tahun 2024.
Baca Juga: Hati-hati, gelombang tinggi hingga 4 meter di perairan Indonesia pada 21-22 Januari 2024
Disperinaker Sukoharjo hingga saat ini memastikan belum menemukan pelanggaran terkait pembayaran UMK tahun 2024. Masing-masing pihak baik pengusaha dan buruh sudah mematuhi ketentuan berlaku.
"Semua sudah berjalan sesuai ketentuan. Belum ada temuan pelanggaran UMK tahun 2024," ujarnya.
Pada tahap awal ini Disperinaker Sukoharjo masih memberi kesempatan kepada pengusaha memproses semua proses pembayaran upah buruh. Meski demikian, petugas tetap melakukan pemantauan penuh dengan berkoordinasi dengan pengusaha maupun serikat buruh.
"Apabila buruh menemukan pelanggaran pembayaran upah tidak sesuai UMK 2024 maka bisa melaporkan ke posko pengaduan atau petugas kami," lanjutnya.
Baca Juga: Pengancam bunuh Anies di Kutai Timur jadi tersangka, ini motifnya
Sumarno menjelaskan, Disperinaker Sukoharjo pada akhir Desember 2023 lalu telah selesai melakukan sosialisasi UMK tahun 2024 dengan sasaran pengusaha dan buruh.
Hasilnya masing-masing pihak setelah menerima sosialisasi dan waktu kesempatan pengajuan keberatan tidak ada yang mengajukan ke dinas. Pengusaha dan buruh sudah bisa menerima ketetapan upah tahun depan.
Disperinaker Sukoharjo langsung bergerak cepat setelah ada ketetapan UMK tahun 2024 dari gubernur dengan melakukan sosialisasi. Hal itu dimaksudkan agar pengusaha dan buruh mengetahui besaran upah yang akan dibayar dan diterima tahun depan.
"Tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran upah sesuai ketetapan UMK tahun 2024. Artinya pengusaha siap membayar upah," lanjutnya.
Baca Juga: Piala Prancis, PSG masuk 16 besar, ini gol yang diciptakan Kylian Mbappe