HARIAN MERAPI - DPRD Sukoharjo sampaikan laporan pelaksanaan penyerapan aspirasi masyarakat (Reses) masa persidangan III Tahun 2023.
Penyampaian laporan penyerapan aspirasi masyarakat (reses) dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Rabu (27/12/2023).
Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Eko Sapto Purnomo saat membacakan laporan penyerapan aspirasi masyarakat mengatakan, jadwal Reses tahap III Tahun 2023 dilaksanakan pada tanggal 8, 9 dan 10 Desember 2023.
Baca Juga: Polda Metro Jaya kembangkan kasus Firli, ini lima saksi yang diperiksa
Tujuan Reses, mengunjungi dan menyerap aspirasi langsung pada masyarakat dari Daerah Pemilihan di mana anggota DPRD berasal.
Adapun pelaksanaan Reses adalah dengan cara melaksanakan pertemuan dan melakukan dialog dengan masyarakat di Daerah Pemilihan masing-masing.
Sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Reses maka perlu dibuatkan laporan pelaksanaan Reses anggota DPRD Sukoharjo.
Laporan hasil pelaksanaan Reses inilah yang nantinya diharapkan menjadi dasar dan perimbangan sebagai bahan pokok-pokok pikiran DPRD Sukoharjo dalam penyusunan program dan kebijakan penyelengaraan pemerintah daerah.
Baca Juga: Kenang Memori Tahun 1973, God Bless Bernostalgia di Taman Ismail Marzuki
"Hasil Reses dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo ini," ujarnya.
Hasil penyerapan aspirasi masyarakat atau kegiatan Reses Tahap III Tahun 2023 anggota DPRD Sukoharjo di Daerah Pemilihan I, II, III, IV dan V di antaranya, banyaknya KIS yang di non aktifkan maka kepada dinas terkait untuk memaksimalkan sosialisasi yang masif agar masyarakat dapat memahami.
Dengan perubahan musim tanam bagi petani mohon kepada Dinas terkait memberdayakan PPL untuk aktif Sosialisasi dan pembinaan Kelompok Tani dan Gapoktan, mengenai Pola Tanam dapat serentak dalam satu hamparan, Irigasi terpenuhi dan pengerukan saluran dapat maksimal.
Baca Juga: Liburan tahun baru, memburu jajanan Ponorogo di Warung Dawet Jabung
Di masyarakat masih banyaknya Status Tanah Leter C maka mohon pemerintah daerah untuk dapat memfasilitasi perubahan status kepemilikan dipermudah.