Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukoharjo resmi ditetapkan

photo author
- Kamis, 7 Desember 2023 | 22:25 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat rapat paripurna di gedung DPRD.  (Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat rapat paripurna di gedung DPRD. (Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda) akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan dilakukan setelah ada tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah yang kemudian disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (7/12).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya saat rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo mengatakan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, menyebutkan bahwa Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi dilakukan oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Presiden berhentikan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham

Hal tersebut bertujuan agar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapatkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah Nomor: 180/0016152 tanggal 29 November 2023 Hal: Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.13.1/14924/Keuda tanggal 12 September 2023 Hal: Penyampaian Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Hasil Evaluasi Kementerian Keuangan Nomor: S-99/PK/PK.5/2023 tanggal 12 Oktober 2023 Hal: Penyampaian Hasil Evaluasi Raperda PDRD Kab. Sukoharjo.

Selanjutnya, untuk menindaklanjuti Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Etik Suryani mengatakan akan segera saya tetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah dimaksud, saya berharap semoga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo," kata Etik.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X