HARIAN MERAPI - Pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif di Kulon Progo diperbolehkan membeli kendaraan dinas yang dipakai selama menjabat setelah purna tugas. Dengan catatan, pimpinan tersebut sudah menjabat minimal selama empat tahun.
Ketentuan ini akan diatur dalam perubahan Perda Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, menyusul pemberlakuan PP Nomor 1 Tahun 2023.
Payung hukum tersebut digodog dewan setelah disetujui dalam rapat paripurna (rapur) yang digelar di Gedung DPRD Kulon Progo, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Kasus pungli seleksi wasit Liga 1 dan Liga 2, Satgas Mafia Bola panggil PSSI
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kulon Progo, Agung Raharjo mengatakan, ada beberapa poin perubahan Perda Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 yang akan disesuaikan dengan PP Nomor 1 Tahun 2023. Di antaranya, perubahan status yang semula kendaraan dinas menjadi kendaraan perorangan dinas.
Jika sebelumnya kendaraan dinas hanya dipakai sampai umur tertentu lalu dihapus melalui lelang di BKAD, kini kendaraan perorangan dinas dipakai sampai masa jabatan berakhir, kemudian dijual belikan kepada pejabat yang menggunakan setelah purna tugas.
"Dengan syarat, minimal menjabat selama empat tahun," kata Agung, usai rapur.
Agung kemudian merinci, pejabat yang mendapatkan fasilitas kendaraan perorangan dinas adalah pimpinan DPRD Kulon Progo dan Pemkab Kulon Progo. Mereka adalah bupati dan wakil bupati serta Ketua DPRD dan wakil ketua DPRD. Meski demikian, Agung memastikan kendaraan tersebut masih sama dengan sebelumnya.
Baca Juga: 337 juta data kependudukan diduga bocor, begini langkah Kemenkominfo
"Tidak diganti, masih baru kok," ucapnya.
Agung juga menegaskan, hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah di Kulon Progo didasarkan atas kemitraan yang sejajar.
Untuk itu, penggunaan kendaraan dinas oleh pimpinan DPRD juga diselaraskan dengan kepala daerah sebagai kendaraan perorangan dinas agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi. Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2017 yang disesuaikan PP Nomor 1 Tahun 2023 akan memberikan kepastian hukum terhadap pelayanan kepada pimpinan DPRD, khususnya dalam hal fasilitasi rumah negara dan kendaraan perorangan dinas," urainya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryanti saat memimpin rapur mengatakan, pembahasan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2017 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hukum di Kulon Progo saat ini. Raperda tersebut sebelumnya juga telah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kulon Progo.
"Telah kami sampaikan kepada seluruh anggota untuk dilakukan pencermatan," tegasnya.(*)