HARIAN MERAPI - DPRD Kulon Progo sedang menyiapkan regulasi terkait penyelenggaraan perumahan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Pembentukan Perda Penyelenggaraan Perumahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan perumahan di Kulon Progo.
Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Perumahan telah disampaikan pihaknya kepada Pj Bupati Kulon Progo dalam rapat paripurna di gedung dewan, pekan kemarin.
Baca Juga: SYL akan diperiksa tim penyidik gabunga di Bareskrim Polri terkait kasus ini
Diharapkan, Raperda tersebut bisa dibahas dan disepakati bersama sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.
"Tujuan pembentukan Perda ini adalah untuk mengatur dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan di Kulon Progo," kata Akhid, Selasa (31/10/2023).
"Selain itu, juga mendukung penataan dan pengembangan wilayah, serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian yang sesuai dengan tata ruang," lanjutnya.
Akhid menegaskan, saat ini kebutuhan masyarakat terhadap pemukiman dan perumahan di Kulon Progo sangat tinggi.
Baca Juga: Dukung UMKM Naik Kelas, Bakpia Kukus Tugu Jogja dan Pemkab Sleman Teken Kesepakatan
Tentunya, kondisi ini mendorong pengusaha dan pengembang untuk membangun perumahan yang terjangkau dan murah di wilayah Kulon Progo.
Terlebih, pemerintah juga berupaya memberikan perumahan yang layak bagi masyarakat terutama mereka dengan penghasilan rendah.
Namun di sisi lain, pertumbuhan perumahan dan pemukiman yang sangat pesat di Kulon Progo menimbulkan permasalahan tata ruang. Keberadaannya perlu ditata menggunakan Perda.
Baca Juga: Derry Rachman Resmi Berpisah dengan PSS Sleman, Siapa Pemain Lain yang Menyusul
Sebab secara aktual, masih banyak pengembang yang belum memenuhi kriteria perumahan dan pemukiman layak huni.