Di antaranya dengan tidak menyediakan prasarana lingkungan, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai.
Selain itu, perhatian terhadap penyediaan prasarana lingkungan, fasilitas umum dan fasilitas sosial pada lingkungan perumahan dan pemukiman yang dikembangkan juga belum menyeluruh, sehingga masyarakat atau konsumen perumahan banyak dirugikan.
"Masyarakat berhak dan berkesempatan untuk ikut berperan membangun perumahan. Kemudian, pemerintah bertanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat," urai Akhid.
Baca Juga: Mau bikin konten menarik ? Ini tipsnya
"Serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi aspek tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, pembiayaan, kelembagaan, SDM, kearifan lokal, serta peraturan perundang-undangan yang mendukung," tambahnya.
Sementara itu, PJ Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti dalam pendapatnya mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Perumahan harus merumuskan kebijakan pokok pembangunan dan pengembangan perumahan, mengatur pengalokasian untuk tipologi perumahan serta mengatur kualitas rumah dan lingkungan perumahan dalam koridor pemanfaatan ruang.
Selain itu, regulasi ini juga harus menjadi alat kebijakan dan pengaturan penyelenggaraan perumahan untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak.
"Harus dipastikan Raperda ini memberikan perlindungan kepada konsumen. Penyelenggaraan pembangunan juga harus sudah memperhatikan aspek lingkungan hidup terutama kelestarian dan pengendalian kerusakan lingkungan," kata Made.
Baca Juga: Ini yang harus diwaspadai Ibu hamil agar bayinya tetap sehat
Dalam kesempatan ini Made juga mempertanyakan apakah pembongkaran bangunan perumahan dan penyelamatan perumahan telah diatur dalam Perda. Pihaknya meminta agar Raperda tersebut benar-benar mengatur kewenangan pemerintah di kabupaten dengan provinsi. *