Kejari Sukoharjo Jalankan Program Jaksa Jaga Desa di Lima Kecamatan Guna Pengawasan Dana Desa

photo author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Kejari Sukoharjo meluncurkan program jaksa jaga desa untuk pengawasan dana desa. (SMSolo/dok)
Kejari Sukoharjo meluncurkan program jaksa jaga desa untuk pengawasan dana desa. (SMSolo/dok)

Hal ini dilakukan mengingat program tersebut baru masa tahap perkenalan.

Pihak pemerintah desa juga masih perlu untuk dikenalkan mengenai program jaksa jaga desa tersebut. Termasuk di antaranya kepala desa dan perangkat desa setempat.

"Di awal ini baru lima kecamatan dulu. Sedangkan sisanya akan dilaksanakan secara bertahap kemudian," lanjutnya.

Untuk pelaksanaan di desa, Kejari sukoharjo mencatat semua desa di lima kecamatan tersebut sudah menerapkan program jaga desa.

Baca Juga: Penjabat Wali Kota Yogyakarta Pantau Sambang Pondokan di Kampung Sidomulyo Tegalrejo

Jumlah desa yang akan menerapkan program jaksa jaga desa ke depan juga akan ditingkatkan.

"Program ini menjadi bagian dari pembinaan hukum dan kapasitas kepala desa dan perangkat desa," lanjutnya.

Kejari Sukoharjo menganggap penting pengawasan penggunaan dana desa karena sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan pusat dalam rangka menunjang program.

"Program jaksa jaga desa juga menjadi upaya dalam melakukan asistensi, bimbingan dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat serta menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa," lanjutnya.

Baca Juga: OJK denda BCA sebesar Rp100 juta, ini pelanggaran yang dilakukan

Masyarakat juga dipersilakan Kejari Sukoharjo untuk membantu pengawasan bersama terkait penggunaan dana desa.

Pengawasan termasuk meliputi perencanaan sampai dengan pelaksanaan program penggunaan dana desa.

"Apabila dana desa itu untuk program fisik pembangunan seperti jalan maka silahkan diawasi bersama masyarakat," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X