Kejari Sukoharjo Jalankan Program Jaksa Jaga Desa di Lima Kecamatan Guna Pengawasan Dana Desa

photo author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Kejari Sukoharjo meluncurkan program jaksa jaga desa untuk pengawasan dana desa. (SMSolo/dok)
Kejari Sukoharjo meluncurkan program jaksa jaga desa untuk pengawasan dana desa. (SMSolo/dok)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo jalankan program jaksa jaga desa di lima kecamatan sebagai bentuk pengawasan penggunaan dana desa.

Jaksa yang diterjunkan pada program jaksa jaga desa langsung untuk membantu pengawasan untuk menekan munculnya masalah dan memaksimalkan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, Jumat (20/10/2023) mengatakan, Kejari Sukoharjo membuat program jaksa jaga desa dengan menerjunkan jaksa di desa.

Baca Juga: Cacar monyet bukan penyakit khusus yang menyerang LGBT, begini penjelasan ahli

Jaksa jaga desa dilaksanakan Kejari Sukoharjo sebagai bentuk upaya memaksimalkan penggunaan dana desa.

Keberadaan jaksa di desa tersebut sekaligus mengantisipasi munculnya masalah yang dihadapi kepala desa dan perangkatnya.

Selain itu juga bentuk memaksimalkan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan.

"Jaksa jaga desa bersifat membantu kepala desa dan perangkat desa salam mengawal pemanfaatan dana yang efektif dan akuntabel," ujarnya.

Baca Juga: Mengenal gerakan 'jimpitan' inisiasi dari Wali Kota Magelang untuk entaskan kemiskinan

Kejari Sukoharjo berharap dengan adanya jaksa jaga desa tersebut dapat membantu pertumbuhan ekonomi di desa tersebut.

Sebab dana desa sepenuhnya mampu terserap dan digunakan dalam pembangunan untuk kepentingan masyarakat.

Untuk awal penerapan jaksa jaga desa tersebut dilaksanakan Kejari Sukoharjo di lima kecamatan yakni, Kecamatan Mojolaban, Kecamatan Weru, Kecamatan Bulu, Kecamatan Polokarto dan Kecamatan Tawangsari.

Kelima kecamatan tersebut pada awal penerapan jaksa jaga desa akan mendapat pendampingan penuh dari Kejari Sukoharjo.

Baca Juga: Aksi sadis siswa bacok guru, kenapa bisa terjadi ?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X