JPU Kejari Sukoharjo Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Nasabah PT BKK Jateng Kas Bulu, Ini Kerugiannya

photo author
- Kamis, 18 Mei 2023 | 16:40 WIB
 Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah PT BKK Jateng Kantor Kas Bulu, AKN resmi ditahan JPU.  (Dokumen Kejari Sukoharjo)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah PT BKK Jateng Kantor Kas Bulu, AKN resmi ditahan JPU. (Dokumen Kejari Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah PT BKK Jateng Kantor Kas Bulu, AKN resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo selama 20 hari ke depan.

Tersangka dugaan tindak podana korupsi dana nasabah PT BKK Jateng Kantor Kas Bulu dalam pemeriksaan diketahui merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 1,3 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Bekti Wicaksono, Kamis (18/5/2023) mengatakan, pada Rabu (17/5/2023) telah dilakukan penyerahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah PT BKK Jateng Kantor Kas Bulu, AKN dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada JPU Kejari Sukoharjo.

Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Membusuk di Pinggir Sungai di Wilayah Mlati Sleman, Polisi Buru Pelaku Pembuang

"Selanjutnya tersangka AKN akan ditahan oleh JPU selama 20 hari mulai tanggal 17 Mei 2023 di Rutan Surakarta," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menetapkan satu orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi di PD BKK Bulu. Tersangka yakni AKN warga Desa Lengking Kecamatan Bulu.

AKN sendiri menjabat sebagai Kasi Pemasaran di PT BKK Jateng Kantor Kas Bulu. Kejari Sukoharjo masih terus melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi tersebut.

"Penerapan tersangka terhadap AKN setelah melalui proses penyelidikan dengan temuan dua alat bukti," ujarnya.

Baca Juga: Tak hanya nikmat diseduh, kopi juga bisa untuk masker wajah, manfaatnya luar biasa, ini tujuh manfaatnya

Kejari Sukoharjo dalam melakukan penyelidikan tersebut menemukan ada kerugian negara yang dilakukan tersangka AKN senilai Rp 1.397.578.636.

Nilai kerugian tersebut ditimbulkan akibat perbuatan tersangka di PD BKK Bulu dalam kurun waktu tahun 2018-2022.

Usai penetapan tersangka terhadap AKN sekarang sudah dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.

Penahanan masih bisa diperpanjang menyesuaikan kebutuhan dalam penanganan perkara Kejari Sukoharjo.

Baca Juga: Modus M-Banking, Polres Sukoharjo tangkap pelaku penipuan transaksi fiktif, seperti ini modusnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X