OJK denda BCA sebesar Rp100 juta, ini pelanggaran yang dilakukan

photo author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 19:55 WIB
Gedung BCA.  (ANTARA/HO-BCA )
Gedung BCA. (ANTARA/HO-BCA )

HARIAN MERAPI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada BCA berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM)

Dalam kasus tersebut, BCA berperan sebagai bank kustodian dari BAM.

Menurut OJK, bank kustodian dijelaskan sebagai bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Tidak hanya BCA, BAM juga dikenai denda oleh OJK sebesar Rp525 juta. OJK memberikan waktu maksimal enam bulan kepada perusahaan untuk segera menutup reksa dana berlian khatulistiwa saham serta membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan.

Baca Juga: Suguhkan hiburan istimewa seperti tari Sekar Pudyastuti hingga lagu berjudul Koyo Jogja Istimewa

BAM dianggap telah melanggar beberapa ketentuan pasar modal, antara lain Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020.

Kemudian, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Terkait hal itu, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan terus mematuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas denda yang ditetapkan sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Atap Gedung SD Negeri Candibaru 1 Gunungkidul Ambrol, KBM di Mushola, Ini Jadwal Perbaikannya

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F Haryn, melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/10/2023), menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan kegiatan operasional, termasuk perannya selaku bank kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan (sanksi administratif) dari Otoritas Jasa Keuangan," katanya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X