HARIAN MERAPI - Penjabat (Pj) Walikota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi, berpesan agar regulasi daerah tidak mempersulit orang membayar pajak.
Tidak bisa ditolerir lagi, digitalisasi sebagai birokrasi kekinian yang lebih mengefektifkan pelayanan pajak.
Idealnya, regulasi daerah adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan birokrasi yang baik terutama pajak.
Baca Juga: Dua tersangka kasus TPPO di Sukabumi diringkus, ini jaringannya
Digitalisasi terkait dengan soal retribusi dan apapun namanya terhadap pajak daerah.
"Jadi, kurangilah pertemuan-pertemuan yang membayar retribusi melalui loket, sehingga mempermudah setiap wajib pajak untuk membayar retribusi,” ungkap Sinoeng, pada Workshop Staf Ahli Walikota di Ruang Plumpungan Gedung Setda Salatiga, Kamis (5/10/2023).
Digitalisasi adalah birokrasi kekinian dan masa depan yang dinilai akan mempermudah bagi wajib pajak membayar retribusi.
Sinoeng menilai, peningkatan PAD menjadi sebuah tugas regulasi daerah yang seringkali menyesatkan, karena memberikan beban kepada masyarakat lokal.
Baca Juga: Seorang mahasiswi di Kuta Utara jadi korban rudapaksa terapis, begini kronologinya
Dalam konteks ini, ia merujuk bukan hanya pada satu regulasi atau konstitusi terkait dengan undang-undang perimbangan keuangan daerah saja, tetapi juga merujuk kepada omnibus law.
“Kalau saya dihadapkan kepada sebuah indikator atau variable keberhasilan, bagi saya lebih baik meningkatkan efektivitas pelayanan," katanya.
"Idealnya PAD naik pelayanan juga baik. Maka birokrasi kekinian dan masa depan tidak akan bisa ditolerir lagi," lanjutnya.
"Logikanya, lha wong mau bayar pajak kok di angel-angel. ini khan nggak masuk akal,” tandas Sinoeng.
Baca Juga: Seorang lansia hilang di hutan Ranomerut Minahasa, begini upaya Tim SAR menemukannya
Diakui kemajuan teknologi dan informasi selalu kalah dengan kemajuan orang Indonesia untuk mematuhi.