Penerimaan PPPK 2023, Masyarakat Diimbau Waspadai Oknum Calo

photo author
- Minggu, 1 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi. Masyarakat diimbau jangan percaya calo dalam penerimaan PPPK. (Pemkab Bengkalis)
Ilustrasi. Masyarakat diimbau jangan percaya calo dalam penerimaan PPPK. (Pemkab Bengkalis)

HARIAN MERAPI - Masyarakat diingatkan tidak mudah tergiur calo atau oknum dengan menjanjikan bisa diterima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Imbauan dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan kepada masyarakat mengingat sekarang sedang memasuki tahapan proses penerimaan ASN di pusat dan PPPK Tahun 2023 di Kabupaten Sukoharjo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Minggu (1/10/2023) mengatakan, sistem penerimaan ASN dan PPPK sejak beberapa tahun terakhir sampai sekarang sudah dijalankan sangat ketat.

Baca Juga: Kenang Jasa Pahlawan, DPW PKS DIY Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kusumanegara

Pengetatan diterapkan baik mulai dari syarat dokumen administrasi, seleksi komputer hingga dinyatakan lulus diterima menjadi ASN dan PPPK.

Namun demikian, pemerintah pusat dan ditindaklanjuti Pemkab Sukoharjo tetap memberikan imbauan kewaspadaan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh calo atau oknum yang bisa menjanjikan diterima menjadi ASN dan PPPK. Imbauan dikeluarkan agar tidak terjadi pelanggaran dan korban dari masyarakat.

"Pada sekarang ini musim penerimaan Calon ASN (CASN) di pusat. Sedangkan di Kabupaten Sukoharjo PPPK Tahun 2023," katanya.

"Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan imbauan dan di daerah sudah ditindaklanjuti Pemkab Sukoharjo dimana masyarakat diminta waspada terhadap ulah calo atau oknum yang menjanjikan peserta bisa diterima dengan membayar sejumlah uang. Sistem penerimaan ASN dan PPPK sudah sangat ketat dan transparan," lanjutnya.

Baca Juga: Guntur usulkan agar Jokowi gantikan Megawari sebagai Ketum PDIP, begini tanggapan Hasto Kristiyanto

Pemkab Sukoharjo pada Tahun 2023 ini hanya konsentrasi pada penerimaan PPPK saja. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang hanya memberikan kuota penerimaan PPPK.

"Sebagai besar masyarakat sudah paham mengenai teknis penerimaan PPPK. Tapi imbauan kewaspadaan tetap dilakukan sesuai kebijakan pusat. Semua tahapan sejak awal sampai akhir akan dilakukan transparan," lanjutnya.

Pemerintah pusat memberikan alokasi kuota khusus sebanyak 80 persen untuk pegawai non ASN dalam penerimaan PPPK Tahun 2023. Sedangkan untuk peserta masyarakat umum dialokasikan 20 persen.

Pegawai non ASN yang ikut penerimaan PPPK Tahun 2023 harus memenuhi syarat minimal sudah bekerja selama dua tahun di Pemkab Sukoharjo. Selain itu juga linier antara kualifikasi pendidikan dan bidang pekerjaan sekarang.

Baca Juga: Kontak tembak dengan TNI, 4 KKB tewas, begini kronologinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X