HARIAN MERAPI-Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga Honorer diwajibkan tetap mengikuti tahapan seleksi dan penilaian sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat saat mengikuti penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Artinya pegawai non ASN sekarang tidak bisa langsung diterima menjadi PPPK saat ikut seleksi PPPK Tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Sumini, Sabtu (16/9) mengatakan, pemerintah pusat dan ditindaklanjuti Pemkab Sukoharjo secara resmi sudah melaksanakan tahapan pengumuman seleksi penerimaan PPPK Tahun 2023 dimulai pada Sabtu (16/9) ini.
Masyarakat umum dan pegawai non ASN atau Honorer yang sudah memenuhi syarat dipersilahkan mengikuti tahapan penerimaan PPPK Tahun 2023 dengan terlebih dahulu mendaftar.
Penerimaan membuka kesempatan bagi pegawai non ASN atau honorer bisa diterima menjadi PPPK Tahun 2023 ini. Namun demikian, pegawai non ASN atau honorer tidak bisa langsung diterima menjadi PPPK Tahun 2023 karena tetap wajib mengikuti tahapan seleksi dari awal sampai akhir.
Pegawai non ASN atau honorer juga wajib mengikuti tahap penilaian hingga dinyatakan lolos. Terpenting juga memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Termasuk syarat linier antara lulusan pendidikan dengan bidang pekerjaannya. Syarat itu ketetapan pemerintah pusat dan harus dipenuhi pegawai non ASN atau honorer yang akan ikuti PPPK Tahun 2023," ujarnya.
Sumini menegaskan, pegawai non ASN atau honorer diminta mempersiapkan diri dengan baik mulai dari pendaftaran dengan mengumpulkan berkas administrasi sampai pelaksanaan seleksi. Sebab nantinya penerimaan PPPK Tahun 2023 akan berjalan ketat dengan banyak jumlah pendaftar.
"Pendaftar diperkirakan sangat banyak dan persaingan ketat. Jadi baik masyarakat umum dan pegawai non ASN atau honorer kami minta melakukan persiapan seleksi," lanjutnya.
Sumini mengatakan, sudah ada petunjuk pelaksanaan penerimaan PPPK Tahun 2023 dari pemerintah pusat. BKPP Sukoharjo juga telah menerima jadwal dan telah disosialisasikan ke masyarakat.
BKPP Sukoharjo selanjutnya sudah melakukan persiapan penerimaan PPPK Tahun 2023. Tahapan dimulai pengumuman seleksi pada 16-30 September 2023, pendaftaran seleksi 17 September-3 Oktober 2023, seleksi administrasi 17 September-5 Oktober 2023, pengumuman hasil seleksi administrasi 6-9 Oktober 2023, masa sanggah 10-12 Oktober 2023, jawab sanggah 10-14 Oktober 2023, pengumuman pasca sanggah 13-19 Oktober 2023, penarikan data final 20-22 Oktober 2023, penjadwalan seleksi kompetensi 23-26 Oktober 2023, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi 27-30 Oktober 2023.
"Pelaksanaan seleksi kompetensi 1-25 November 2023, pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 6-27 November 2023," lanjutnya.
Tahapan berikutnya pengolahan nilai seleksi kompetensi 21 November - 1 Desember 2023, pengumuman kelulusan 28 November- 4 Desember 2023, masa sanggah 5-7 Desember 2023, jawab sanggah 5-9 Desember 2023, pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil Sanggau 8-12 Desember 2023, pengumuman kelulusan pasca sanggah 8-14 Desember 2023, pengisian DRH NI PPPK 15 Desember 2023-13 Januari 2024, usul penetapan NI PPPK 14 Januari -12 Februari 2024..*