HARIAN MERAPI - Capaian pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Sukoharjo mampu melebihi target sebelum jatuh tempo 30 September 2023.
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo mencatat per 19 September 2023 realisasi PBB tercapai Rp 35.830.305.536 atau 102,37 persen dari target APBD Rp 35.000.000.000.
Keberhasilan realisasi PBB di Sukoharjo tersebut berkat kerja keras semua pihak dan terobosan program jemput bola petugas mendatangi wajib pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Selasa (26/9/2023) mengatakan, kerja keras semua pihak baik BPKPAD Sukoharjo dan lainnya membuahkan hasil.
Sebab capaian PBB Tahun 2023 mampu melebihi target dan pelunasan dapat dilakukan sebelum jatuh tempo 30 September 2023.
"Realisasi per 19 September 2023 tercapai Rp 35.830.305.536 atau 102,37 persen dari target APBD Rp 35.000.000.000. Artinya sudah mampu melebihi target dan lunas sebelum tahun tempo 30 September 2023 nanti," ujarnya.
PBB menjadi salah satu andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Sukoharjo. Karena itu penarikan pembayaran terus diupayakan agar sebelum jatuh tempo setiap tahun bisa segera lunas 100 persen. Namun demikian dalam pelaksanaan di lapangan sering ditemui kendala.
Baca Juga: Siskaeee Beberkan Sinopsis Film 'Keramat Tunggak': Itu Film Religi, PSK Tobat di Bulan Ramadhan
BPKPAD Sukoharjo gencarkan jemput bola dengan memberikan pelayanan pembayaran PBB mendatangi langsung wajib pajak di semua wilayah dengan sasaran utama perkotaan.
Kota dipilih karena memiliki catatan pembayaran paling sulit dibandingkan warga pedesaan. Langkah tersebut diambil sekaligus percepatan pelunasan ditingkat desa dan kelurahan.
Langkah tersebut diambil selain mempercepat, juga mempermudah proses pembayaran PBB dari wajib pajak. Sebab kondisi sekarang meski sudah banyak dibuka tempat pelayanan pembayaran dan semakin dipermudah melalui online, namun tetap saja masih banyak wajib pajak yang belum membayar PBB secepatnya atau tepat waktu sebelum jatuh tempo 30 September.
"Banyak wajib pajak yang terbiasa membayar di akhir waktu menjelang jatuh tempo karena alasan belum sempet membayar. Padahal sudah punya uang," katanya.
Baca Juga: Seluruh Tanah di Kulon Progo Harus Segera Tersertifikasi